Berita Viral

INI MOTIF Kompol Yogi Bunuh Brigadir Nurhadi: Cemburu Misri Bareng Korban Padahal Disewa Rp 10 Juta

Kronologi kematian Brigadir Nurhadi di Villa Lombok Utara NTB akhirnya terkuak di persidangan. 

TribunLombok.com/Robby Firmansyah
KASUS BRIGADIR NURHADI - Kompol Made Yogi Purusa Utama (kiri) dan Ipda Aris Candra menjalani sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (27/10/2025). Terungkap motif dan kronologi kejadian dalam dakwaan jaksa. 

TRIBUN-MEDAN.com - Kronologi kematian Brigadir Nurhadi di Villa Lombok Utara NTB akhirnya terkuak di persidangan. 

Brigadir Nurhadi tewas setelah dianiaya atasannya pada 16 April 2025. Motif pembunuhan diduga masalah perempuan yang dibayar untuk menemani di vila.  

Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan kronologi kematian Brigadir Nurhadi atas agenda dakwaan Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra.  

Kompol Yogi dan Ipda Haris merupakan atasan Brigadir Nurhadi di Propam Polda NTB.

Peristiwa bermula saat Kompol Yogi, Ipda Aris, dan Brigadir Nurhadi serta dua perempuan yang disewa Kompol Yogi dan Nurhadi melakukan pesta, dengan meminum minuman keras dan mengkonsumsi narkoba di Villa Tekek. 

Setelah melakukan pesta, Aris bersama teman kencannya MY kembali ke kamar hotel tempat mereka menginap yang letaknya berada disamping Villa Tekek, tempat Yogi dan teman kencannya Misri menginap.

Namun, Brigadir Nurhadi tidak ikut kembali ke hotel tempatnya menginap, melainkan melanjutkan berenang di kolam Villa Tekek itu dengan pengaruh minuman keras dan narkoba yang dibagikan Yogi. 

Baca juga: CURHAT Ojol Tiba-Tiba Motor Mogok Setelah Isi BBM Pertalite, Polisi Langsung Cek SPBU

Baca juga: Warga Siram Pertalite ke Satpol PP, Penertiban Bangunan di Lahan Kantor Camat Tanjung Morawa Ricuh 

Aris kembali ke kamar Villa Tekek sekira pukul 19:22 Wita karena kunci kamar hotelnya ketinggalan.

Tak berselang lama sekira pukul 19:38 Wita Aris kembali ke kamar untuk mengembalikan handuk yang sempat dipinjamnya. 

"Saksi I Made Yogi masih tiduran dan rebahan di tempat tidur, sedangkan Brigadir Nurhadi masih berenang di kolam bersama Misri," kata Jaksa Penuntut Umum yang diwakili Ahmad Budi Muklish dalam sidang di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (27/10/2025) dikutip dari Tribunlombok.com.

Pada saat Nurhadi berenang, Misri sempat mengabadikan momen tersebut menggunakan handphone pribadinya. 

Lalu pada pukul 19:59 Wita, Aris kembali ke Villa Tekek untuk memberikan panggilan telepon dari Rayendra Rizkilah, perwira polisi Bidang Propam Polda NTB yang saat itu piket kepada Yogi. 

Namun, karena Yogi masih tertidur dan dilihat saksi Rayendra Rizkilah, Aris kemudian berjalan menuju ke kolam dan memperlihatkan Nurhadi masih berenang. 

Nurhadi sempat melontarkan kalimat ajakan kepada saksi Rayendra untuk menyusul ke Gili Trawangan.

Namun dijawab Rayendra dia akan melanjutkan piketnya.

Ipda Haris Pukul Brigadir Nurhadi Pakai Tangan Kiri

Karena melihat ucapan Nurhadi yang tidak sopan kepada seniornya itu, akibat pengaruh minuman keras dan narkoba, Aris menegur korban, untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Aris kemudian mendorong Nurhadi dan memukulnya menggunakan tangan kiri sebanyak empat kali.

Satu jari tangan kiri Ipda Haris diketahui menggunakan cincin.

Hal itu yang menyebabkan adanya bekas luka pada wajah Brigadir Nurhadi.

Kompol Yogi Piting Brigadir Nurhadi Hingga Tewas

Selanjutnya sekira pukul 20:30 Wita, Kompol Yogi terbangun dari tidurnya karena merasa pusing akibat mengonsumsi minuman keras dan narkoba.

Di saat bersamaan, dia melihat Misri bersama Nurhadi masih di sekitar kolam renang villa. 

Misri merupakan teman kencan Yogi dengan biaya Rp 10 juta per malam.

Hal itu membuat Kompol Yogi cemburu. 

"Melihat itu, Yogi yang masih di bawah pengaruh minuman keras, pil riklona dan pil ekstasi merasa curiga, marah terhadap kelakuan korban sebagai bawahan sehingga Yogi memiting korban menggunakan tangan kanan," ucap Budi. 

PEMBUNUHAN ANGGOTA POLISI - Kolase foto Misri Puspita Sari. Terbongkar peran Misri Puspita Sari (24) teman kencan Kompol I Made Yogi di Villa Gili Trawangan, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Kini Misri wanita asal Jambi tersebut menjadi tersangka.
PEMBUNUHAN ANGGOTA POLISI - Kolase foto Misri Puspita Sari. Terbongkar peran Misri Puspita Sari (24) teman kencan Kompol I Made Yogi di Villa Gili Trawangan, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Kini Misri wanita asal Jambi tersebut menjadi tersangka. (HO TribunBengkulu.com/ Kolase/ Istimewa)

Saat memiting, Yogi mengunci tubuh Nurhadi yang kesakitan.

Nurhadi memberontak dan merangkak untuk melepaskan pitingan sehingga mengakibatkan luka di sejumlah bagian tubuhnya.

"Setelah korban menjadi lemas, tidak berdaya dan hilang kesadaran, kemudian Yogi melepas pitingannya tersebut sambil mendorong tubuh korban ke dalam kolam," kata Budi. 

Setelah mendorong tubuh korban ke kolam, Yogi kemudian duduk di kursi yang ada di pinggir kolam sambil menikmati sebatang rokok. 

Selanjutnya Yogi melompat ke kolam untuk menyelamatkan korban.

Nurhadi lalu diangkat ke pinggir kolam untuk mendapatkan pertolongan pertama. Namun, korban tidak memberikan respons.

Misri kemudian meminta Yogi untuk menghubungi Aris yang menginap di hotel lainnya. 

Setibanya di villa, Aris melihat Yogi masih berusaha memberikan pertolongan dan melihat darah keluar dari hidung Nurhadi. 

Aris menuju resepsionis hotel untuk meminta bantuan menghubungi pihak dokter. 

Sekira pukul 21:29 Wita, tim dokter datang ke villa dan memberikan pertolongan, serta memasang alat bantu pernafasan. 

Pada pukul 21:49, Nurhadi dibawa menuju ke Klinik Warga Medika menggunakan cidomo dan tiba sekira pukul 22:14 Wita dan dilakukan pemeriksaan. 

Pada pukul 22:30 Wita, Nurhadi dinyatakan meninggal dunia oleh tim dokter. 

Setelah korban dinyatakan meninggal dunia, Aris melarang tim dokter untuk mendokumentasikan sebagai bahan penyusunan rekam medik sehingga dengan adanya pelarangan tersebut tim dokter tidak berani membuat rekam medik.

Selain itu, Kompol Yogi dan Ipda Haris menghapus isi semua handphone terdakwa dan para saksi serta berusaha menghapus rekaman CCTV di tempat kejadian perkara.

Atas perbuatannya kedua terdakwa dijerat pasal berlapis yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kemudian pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia, ancaman hukumannya maksimal 8 tahun penjara.

Selanjutnya pasal 351 KUHP tentang penganiayaan serta pasal 221 tentang menghalangi penyidikan atau obstruction of justice juncto pasal 55 KUHP tentang ikut serta dalam tindak pidana.

(*/tribun-medan.com)

Artikel sudah tayang di tribunnews.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved