Sumut Terkini

Sidak Pasar Parluasan Siantar, BPOM Amankan 570 Kg Mie Basah yang Diduga Mengandung Formalin

Pihaknya telah menemukan ratusan kilogram bahan mie basah yang mengandung bahan formalin

|
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
SIDAK PASAR: Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di salah satu Pasar Tradisional Parluasan Pematangsiantar, ditemukan mie bahas berbahan formalin. Senin (28/4/2025) 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Tradisional Parluasan Pematangsiantar.

Dalam sidak tersebut ditemukan mie basah berbahan formalin.

Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan, Martin Suhendri mengungkapkan pihaknya telah menemukan ratusan kilogram bahan mie basah yang mengandung bahan formalin.
 
"Petugas melakukan operasi penindakan di Kota Pematang Siantar pada Senin (21/4/2025) sampai Rabu (23/4/2025), ditemukan barang bukti bahan setengah jadi yang mie basah sebanyak 330 kg, dan bahan mie basah yang siap diedarkan sebanyak 240 kg,"ungkapnya.

Sementara itu ditemukan barang bukti lainnya berupa cairan formalin sebanyak 15 botol, air rebusan satu jirigen, air bekas rebusan, drum biru yang berisi bahan kimia, mesin pengaduk tepung satu unit, timbangan 10 kg,  teko plastik dan gayung satu buah.

"Kalau kita lihat-lihat penjualan ini nilainya hampir Rp  20 juta. Kita masih mengembangkan kasus ini dengan beberapa prosedur yang akan kita lalui, sesuai dengan KHUPidana,"ujarnya Martin Suhendri pada saat konferensi pers di kantor BPOM Senin (28/4/2025).

Martin menjelaskan para pelaku melanggar UU nomor 18 tahun 2012 tentang pangan yaitu pasal 136 junto pasal 75 ayat (1) berbunyi setiap orang yang melakukan produksi pangan untuk diedarkan yang dengan sengaja menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan.

"Pelaku dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 10 miliar. Pasal 140 junto pasal 86 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun, denda sebanyak Rp. 4 miliar," katanya.

(Cr9/Tribun Medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved