Polres Labuhanbatu

Menyusuri Senyap Aek Matio, Pidsus Polres Labuhanbatu Telusuri Tambang Ilegal, Tak Temukan Aktivitas

Tim Opsnal Unit II Pidsus yang dipimpin IPDA Seniman, S.H., M.Psi., saat melakukan pengecekan ke lokasi yang diduga sebagai area penambangan ilegal

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Tim Opsnal Unit II Pidsus yang dipimpin IPDA Seniman, S.H., M.Psi., saat melakukan pengecekan ke lokasi yang diduga sebagai area penambangan ilegal di Aek Matio, Labuhanbatu, Senin (25/4/2025). 

TRIBUN-MEDAN.COM, LABUHANBATU-Di bawah langit kelabu pagi itu, aroma tanah basah menyambut langkah Tim Opsnal Unit II Pidana Khusus (Pidsus) saat menyusuri jalanan berdebu menuju kawasan Lingkungan Aek Matio, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Rabu (28/4/2025).

Kabar tentang dugaan aktivitas penambangan ilegal tanah urug mengantar mereka ke sana — sebuah misi untuk menguak kebenaran yang tersimpan di balik bisikan media.

Dipimpin langsung oleh Kanit Idik II Pidsus, IPDA Seniman, S.H., M.Psi., tim tiba di lokasi sekitar pukul 10.00 WIB. Informasi awal yang bersumber dari pemberitaan media Metro24 menyebut adanya aktivitas tambang tanpa izin resmi di wilayah itu.

Namun, fakta di lapangan tak selalu sejalan dengan narasi yang berkembang.

Langkah demi langkah menyisir medan, tim tak menemukan apa pun yang mengindikasikan adanya kegiatan tambang.

Tak ada dengung mesin berat, tak terlihat truk pengangkut tanah, bahkan jejak roda pun telah sirna. Hanya tanah terbuka yang lengang, seperti menutupi jejaknya sendiri.

Dalam penyisiran tersebut, tim juga mendapati keterangan dari Junaidi (47), seorang warga sekaligus pemilik lahan yang menjadi sorotan.

Kepada aparat, ia menegaskan bahwa aktivitas tambang di lokasi itu sudah lama berhenti. “Sudah lama tak ada aktivitas di sini,” ujar Junaidi tenang, seraya menunjuk hamparan tanah yang kini kembali ditumbuhi semak.

Ketiadaan aktivitas bukan berarti akhir dari penyelidikan.

IPDA Seniman menyampaikan bahwa pihaknya tetap akan memonitor dan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang masuk, guna mencegah potensi pelanggaran hukum di kemudian hari.

“Kami hadir untuk memastikan bahwa hukum berjalan. Penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana, dan kami akan bertindak tegas jika ditemukan pelanggaran,” tegasnya.(Jun-tribun-medan.com).

 
Jika foto memperlihatkan lahan kosong atau area yang sepi:
Lokasi lahan di kawasan Aek Matio, Labuhanbatu, yang disebut-sebut sebagai tempat aktivitas penambangan ilegal. Saat ditinjau, area tampak kosong dan tidak menunjukkan tanda-tanda kegiatan tambang.

 
Jika foto memperlihatkan narasumber (Junaidi):
Junaidi (47), warga sekaligus pemilik lahan di Aek Matio, memberikan keterangan kepada tim Pidsus. Ia menyebut bahwa aktivitas tambang di lokasi tersebut telah lama berhenti.

 
Butuh teks foto dengan gaya lebih formal, puitis, atau investigatif?

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved