TRIBUN WIKI
Profil Marsudi Wahyu Kisworo, Rektor Universitas Pancasila Dicopot dari Jabatannya
Prof. Marsudi Wahyu Kisworo adalah seorang akademisi dan tokoh pendidikan. April 2025, ia dicopot sebagai Rektor Universitas Pancasila.
TRIBUN-MEDAN.COM,- Prof. Marsudi Wahyu Kisworo, Ir., MSc, PhD, IPU, Rektor Universitas Pancasila dicpot dari jabatannya.
Kabar ini mengejutkan mahasiswa, dan seluruh civitas Universitas Pancasila.
Belum jelas apa alasan pencopotan Marsudi Wahyu Kisworo tersebut.
Namun, pemcopotan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Ketua Pembina YPP-UP Nomor: 04/KEP/KA.PEMB/YPP-UP/IV/2025 yang ditandatangani Ir Suswono Yudo Husodo pada 24 April 2025.
Marsudi Wahyu Kisworo, saat diwawancarai menduga bahwa pencopotannya itu ada kaitan dengan kasus dugaan pelecehan seksual yang menjerat eks Rektor UP, Edie Toet Hendratno (ETH).
Baca juga: Profil Zulkifli Husein, Eks Ketua DPW PAN Sumut Meninggal Dunia saat Pidato Acara Halal Bihalal

Baca juga: Profil Heri Gunawan, Direktur Keuangan PT Adaro yang Diperiksa Kejagung RI
Dalam kasus ini, Marsudi Wahyu Kisworo berpihak pada korbannya.
"Ada hubungannya dengan kasus ETH sehingga terjadi tekanan dan intimidasi terhadap beberapa pejabat, termasuk yang sudah diberhentikan secara sewenang-wenang oleh YPP-UP tanpa kesalahan dan tanpa membela diri," ucapnya, dikutip dari Tribun Jabar.
Marsudi mengatakan, dia dan pejabat UP yang telah diberhentikan dianggap aktif membela korban ETH.
"Selama ini dianggap aktif melakukan advokasi kepada korban kasus ETH," imbuh dia.
Marsudi menuturkan, selama menjabat sebagai Rektor UP, dia berusaha memulihkan hak-hak korban dan menolak mengaktifkan ETH pada Oktober.
Baca juga: SOSOK Samir, Pengacara Bawa Senpi Ilegal Diduga Konsumsi Sabu, Ganja dan Obat Telarang
Namun, ancaman lisan melalui pesan singkat dari oknum di YPP-UP menyampaikan bahwa dirinya dapat dievaluasi karena dianggap tidak patuh terhadap arahan yayasan.
Padahal, dia menegakkan Undang-Undang Penanggulangan Kekerasan Seksual dan Peraturan Menteri tentang hal tersebut serta memperhatikan pendapat dari LLDikti3.
"Atas arahan LLDikti3, yaitu memulihkan hak-hak korban kembali seperti semula, (tetapi) mendapatkan teguran dari oknum YPP-UP," ucap dia.
Terdapat dua korban yakni AIR dan AM, yang sudah memberikan keterangan kepada penyidik di Mabes Polri terkait kasus yang dilakukan ETH.
Baca juga: SOSOK Aladi Pristiono, 25 Tahun Jadi Honorer, Baru Diangkat Jadi PPPK, Tahun Depan Sudah Pensiun
Korban merupakan pegawai swasta yang perusahaannya dahulu pernah bekerja sama dengan Universitas Pancasila.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.