Berita Viral
SEPAK Terjang Mak Gadi Ratu Narkoba, 30 Tahun Main Bisnis Haram, Anaknya yang Polisi Ikut Terjerat
Mak Gadi dikenal sebagai bandar narkoba di Kabupaten Indragiri Hulu dan melibatkan anak serta menantunya dalam bisnis haram tersebut, sehingga ia diju
TRIBUN-MEDAN.com - Beginilah sepak terjang Mak Gadi si Ratu Narkoba.
Selama 30 tahun Mak Gadi bermain di bisnis haram.
Anaknya yang merupakan polisi juga ikut terjerat.
Baca juga: DAFTAR NAMA Perwira Tinggi TNI Dimutasi, Termasuk Anak Try Sutrisno, Letjen TNI Kunto Arief Wibowo
Sosok Nurhasanah alias Mak Gadi (66) ratu narkoba di Riau yang rumah mewahnya baru saja disita Polres Indragiri Hulu (Inhu), Riau, Senin (28/4/2025).
Bisnis haram yang dilakoni wanita paruh baya itu diduga telah membuatnya kaya raya dan memiliki sejumlah properti.
Adapun penyitaan rumah mewah milik Mak Gadi dilakukan terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU), di mana rumah tersebut diduga dibeli dengan uang hasil penjualan narkoba.
Baca juga: Telkomsel Serahkan Hadiah Grand Prize Rp100 Juta Program Digosok Hepi kepada Pelanggan di Aceh
"Kita telah menyita rumah mewah milik pelaku narkoba, Nurhasanah alias Mak Gadi. Penyegelan atau penyitaan dilakukan tim penyidik TPPU Polres Inhu," ungkap Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp pada Selasa (29/4/2025).
Fahrian menjelaskan bahwa penilaian nilai aset milik Mak Gadi dilakukan bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Inhu.
Penyitaan ini bertujuan untuk menentukan nilai ekonomis dari aset-aset yang disita, guna melengkapi proses hukum yang sedang berjalan.
Ruko Disita
Sebelumnya, penyidik telah menyita beberapa properti lain milik Mak Gadi, termasuk rumah toko (ruko) tiga pintu tiga lantai di Kelurahan Dagang, Kecamatan Rengat, berdasarkan Surat Penetapan Izin Penyitaan Pengadilan Negeri Rengat Nomor 541/PenPid.B-SITA/2024/PN Rgt tertanggal 22 Oktober 2024.
Selain itu, ruko dua pintu tiga lantai di Kelurahan Kampung Dagang juga menjadi obyek penyitaan berdasarkan surat yang sama.
Baca juga: Blue Light Patrol, Inovasi Polres Simalungun Jaga Kamtibmas Malam Hari
Terbaru, tiga unit rumah mewah di Jalan Pasir Raya, Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat, disita petugas berdasarkan Surat Penetapan Izin Penyitaan Nomor 252/Pid.B.SITA/2025/PN Rgt tanggal 21 April 2025.
"Penghitungan nilai aset ini sangat penting untuk menunjang proses hukum lebih lanjut. Seluruh hasil penghitungan akan segera diproses oleh pihak Bapenda Kabupaten Inhu," tambah Fahrian.
Siapa Mak Gadi?
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.