Berita Viral

SEPAK Terjang Mak Gadi Ratu Narkoba, 30 Tahun Main Bisnis Haram, Anaknya yang Polisi Ikut Terjerat

Mak Gadi dikenal sebagai bandar narkoba di Kabupaten Indragiri Hulu dan melibatkan anak serta menantunya dalam bisnis haram tersebut, sehingga ia diju

Ist/TribunLampung.com
RATU NARKOBA - Mak Gadi (jillbab warna krem) dikenal sebagai bandar narkoba di Kabupaten Indragiri Hulu dan melibatkan anak serta menantunya. Ia punya anak yang sempat jadi polisi. 

Mak Gadi dikenal sebagai bandar narkoba di Kabupaten Indragiri Hulu dan melibatkan anak serta menantunya dalam bisnis haram tersebut, sehingga ia dijuluki Ratu Narkoba.

Ia pernah ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Inhu pada Juli 2020 lalu bersama beberapa anggota keluarganya.

Saat itu, petugas mengamankan tujuh orang tersangka, di Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat.

SEPAK Terjang Mak Gadi Ratu Narkoba, 30 Tahun Main Bisnis Haram, Anaknya yang Polisi Ikut Terjerat
RATU NARKOBA - Mak Gadi (jillbab warna krem) dikenal sebagai bandar narkoba di Kabupaten Indragiri Hulu dan melibatkan anak serta menantunya. Ia punya anak yang sempat jadi polisi.

Enam di antaranya merupakan Mak Gadi bersama dua anak kandungnya, NR dan NS, serta tiga menantunya, yakni DD, DV, dan CC.

Sementara satu pelaku lainnya yang berinisial THR, adalah pembeli sabu dari keluarga Mak Gadi.

Pihak Polres Indragiri Hulu saat itu menyampaikan bahwa Mak Gadi merupakan pengedar narkoba kelas kakap.

Mak Gadi disebut sudah 30 tahun mengedarkan narkoba.

Namun, setelah disidangkan, Mak Gadi divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Rengat karena tidak terbukti bersalah.

Baca juga: Oppo K13 Dibanderol Mulai Rp 3 Jutaan, Dilengkapi Baterai 7.000 mAh dan Kamera Utama 50 MP

Pada Februari 2024, Polres Inhu kembali menangkap Mak Gadi setelah mengamankan seorang wanita pengedar sabu, Megawati (32), yang merupakan pembantu di rumahnya.

Dari hasil penangkapan tersebut, petugas menyita 93 paket sabu siap edar dengan berat total 368,27 gram.

Saat ini, Mak Gadi sedang menjalani hukuman penjara setelah divonis 17 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Pengadilan Negeri Rengat pada September 2024.

Baca juga: Jelang May Day, Kapolres Simalungun Terima Audiensi SBSI-Solidaritas

Namun, Mak Gadi mengajukan kasasi dan hukumannya dikurangi menjadi 14 tahun penjara.

Diketahui juga bahwa salah satu anaknya pernah bertugas sebagai anggota polisi di Polres Inhu, tetapi dipecat karena terlibat kasus narkoba.

Anak Mak Gadi yang eks polisi tersebut bernama Briptu Rocky Mahendra.

 

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com 

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved