TRIBUN WIKI

SOSOK Ronny Bara Pratama, Anak Makelar Kasus Zarof Ricar Nyaleg Pakai Uang Bapaknya Tapi Kalah

Ronny Bara Pratama adalah putra Zarof Riccar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang jadi makelar kasus. Ronny merupakan Ketua KNPI DKI Jakarta.

Editor: Array A Argus
Facebook
ANAK MAKELAR- Ronny Bara Pratama, Ketua KNPI DKI Jakarta adalah anak dari Zarof Ricar, makelar kasus yang pernah bertugas sebagai pejabat di Mahkamah Agung (MA). 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Sosok Ronny Bara Pratama, putra Zarof Ricarmantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang dikenal sebagai makelar kasus tengah menjadi sorotan masyarakat Indonesia.

Pasalnya, ketika hadir sebagai saksi dalam kasus yang menjerat ayahnya, Ronny Bara Pratama mengungkap hal yang mengejutkan.

Saat dimintai keterangannya di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (28/4/2025), Ronny mengaku pernah meminta uang ayahnya sebesar Rp 100 juta.

Baca juga: Profil Gus Irawan Pasaribu, Bupati Tapsel yang Copot 3 Pejabat Karena Sering Lakukan Pungli

Zarof Ricar
Zarof Ricar (badilum)

Uang itu dipakai untuk keperluan maju sebagai calon anggota legislatif di Jakarta.

Namun, meski sudah mendapat sokongan dana dari bapaknya, Ronny Bara Pratama kalah dalam pemilihan.

Ia menjadi caleg gagal, karena tidak terpilih dalam Pileg 2024 lalu.

Lantas, seperti apa sosok Ronny Bara Pratama ini?

Baca juga: Profil Irfan Setiaputra, Eks Dirut PT Garuda Indonesia yang Kini Jadi Komisaris Utama Ancol

Sosok Ronny Bara Pratama

Ronny Bara Pratama adalah putra Zarof Ricar.

Zarof Ricar merupakan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) RI yang menjadi makelar kasus.

Ronny diketahui menjabat sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta sejak 2021.

Baca juga: SOSOK Adi Pramana, Presiden Direktur PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk yang Baru

Pada Pileg 2024 lalu, Ronny Bara Pratama sempat mencalonkan diri dari Partai Golkar.

Ia maju untuk Dapil DKI Jakarta 7.

Namun, ia gagal lolos sebagai Anggota DPRD DKI Jakarta.

Karena gagal jadi caleg, Ronny Bara Pratama sempat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Saat itu, ia tidak hadir pada sidang pendahuluan tanpa alasan yang jelas.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved