Karo Terkini
Dishub Karo Catat Masih 60 Persen Pedagang yang Taati Imbauan Tak Bawa Kendaraan ke Pasar Kabanjahe
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karo, belum lama ini telah mengeluarkan imbauan dan edaran kepada seluruh pedagang yang berjualan di Pusat Pasar
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karo, belum lama ini telah mengeluarkan imbauan dan edaran kepada seluruh pedagang yang berjualan di Pusat Pasar Kabanjahe.
Adapun imbauan yang diberikan, ialah perihal tak membawa kendaraan saat berjualan dan memarkirkannya di areal parkir pusat pasar.
Berdasarkan keterangan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karo Frolin Aleksander Perangin-Angin, arahan tersebut ditujukan untuk memaksimalkan tempat parkir bagi masyarakat yang akan berbelanja ke pusat pasar.
Ia menjelaskan hal tersebut dikarenakan lahan parkir di seputar kawasan pusat pasar terutama di Jalan Kapten Bangsi Sembiring yang kurang memadai.
"Ya karena lahannya kurang, jadi kita imbau kepada pedagang agar tidak membawa kendaraan atau didrop saja saat berjualan. Dari awal sudah kita buat edaran dan sampaikan kepada pedagang, supaya lahan parkir bisa maksimal dan tidak lagi macet di sepanjang Jalan Kapten Bangsi Sembiring," ujar Frolin, Kamis (1/5/2025).
Ketika ditanya mengenai sudah sejauh mana efektivitas imbauan tersebut, dirinya menjelaskan berdasarkan keterangan yang diperoleh dari sejumlah juru parkir yang bertugas jika saat ini masih sekitar 60 persen pedagang yang menaati.
Dirinya menjelaskan, selebihnya masih tetap memilih untuk membawa kendaraan pribadinya baik sepeda motor ataupun mobil ke pusat pasar.
"Masih lebih banyak memang yang membawa kendaraan, jadi lahan parkirnya masih banyak diisi oleh kendaraan pedagang. Masih 60 persen yang sudah menerapkan imbauan yang kita sampaikan," ucapnya.
Dirinya menjelaskan, berdasarkan imbauan yang disampaikan pihaknya memang tak melarang sepenuhnya pedagang untuk membawa kendaraan ke pusat pasar.
Bagi pedagang yang terpaksa harus membawa kendaraan karena faktor jarak rumah yang jauh atau lainnya, diimbau untuk tidak memarkirkan kendaraannya di sepanjang Jalan Kapten Bangsi Sembiring.
"Kami mengimbau supaya masyarakat atau pedagang lebih efisien dalam penggunaan kendaraan, sehingga lahan parkir yang ada cukup. Kalau terpaksa harus bawa kendaraan, bisa diparkirkan di beberapa ruas jalan, seperti di Jalan Letnan Mumah Purba," katanya.
Selain bisa memaksimalkan lahan parkir, dirinya menjelaskan kurangnya kendaraan pedagang yang parkir di sepanjang Jalan Kapten Bangsi Sembiring juga dapat membantu kelancaran lalulintas.
Dikatakan Frolin, berdasarkan catatan yang mereka dapat per jamnya kendaraan yang melintasi ruas jalan tersebut mencapai 700 unit untuk roda dua, dan kendaraan roda empat mencapai 80 unit.
"Karena aktivitas lalulintas di ruas Jalan Kapten Bangsi Sembiring itu cukup padat. Selain aktivitas masyarakat sekitar, ruas jalan itu juga sebagai jalur lintas dari Aceh menuju ke Kota Medan," ungkapnya.
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan untuk memaksimalkan penggunaan lahan parkir dan mencegah kemacetan pihaknya masih terus melakukan sosialisasi kepada pedagang untuk mengikuti imbauan tersebut.
Selain itu, sejak tanggal 29 Maret 2025 kemarin Dishub Kabupaten Karo juga diketahui telah melakukan uji coba penataan kembali lahan parkir di sepanjang ruas jalan rawan macet tersebut.
(mns/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Gelora Ginting Unggul Sementara dalam Penilaian Kompetensi Seleksi Terbuka Sekda Karo |
![]() |
---|
Masuk Musim Pancaroba, Dinkes Karo Imbau Warga Tak Terpapar Langsung Perubahan Cuaca |
![]() |
---|
Maling Rumah di Karo Ditangkap, Pelaku Curi Dua Tabung Gas, Celengan dan Uang Tunai |
![]() |
---|
Libur Panjang HUT RI, Okupansi Hotel di Berastagi Capai 90 Persen |
![]() |
---|
Ninja Sawit Ditangkap Warga di Karo dan Diserahkan ke Polsek Mardingding , Pelaku Ambil 46 tandan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.