Curanmor di Deli Serdang
Tampang Maling Sepeda Motor di Deli Serdang yang Tapak Kakinya Ditembak Polisi lantaran Melawan
Bukan cuma ditangkap, tapak kaki sebelah kanan Riko terpaksa ditembak lantaran melawan Polisi saat mau ditangkap.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Medan Tembung menangkap seorang maling sepeda motor bernama Riko Syahputra (29) warga Jalan Beo Raya Tanah Garapan Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Bukan cuma ditangkap, tapak kaki sebelah kanan Riko terpaksa ditembak lantaran melawan Polisi saat mau ditangkap.
Pria pengangguran tersebut mencoba membacok Polisi yang mau menangkapnya menggunakan parang.
Kapolsek Medan Tembung Kompol Jhonson Sitompul mengatakan, karena membahayakan, anggotanya pun langsung menembak tapak kaki Riko guna melumpuhkannya.
"Saat akan ditangkap pelaku melakukan penyerangan dengan menggunakan parang sehingga kami terpaksa melakukan tindakan tegas terukur,"ungkap Kapolsek Medan Tembung Kompol Jhonson Sitompul, Kamis (1/5/2025).
Terpisah, Kanit Reskrim Iptu Parulian Sitanggang menjelaskan, Riko ditangkap pada Selasa 29 April kemarin, setelah sebelumnya pihaknya mendapat laporan pencurian sepeda motor pada Kamis 24 April lalu.
Kemudian Polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menemukan keberadaan tersangka.
Usai diamankan, tersangka mengaku sudah menjual sepeda motor jenis Honda Beat milik korban seharga Rp 5 juta.
Uang tersebut digunakan untuk foya-foya hingga diduga buat beli narkoba, maupun berbudi.
"Untuk foya-foya, dihabiskannya."

Tampang Maling Motor yang Nekat Mencuri di 2 Rumah Dinas TNI Kodam I Bukit Barisan dan Warga Sipil
Sementara itu, belum lama ini Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sunggal mengungkap kasus pencurian yang terjadi di 2 rumah dinas personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) Kodam I Bukit Barisan dan 1 rumah warga sipil.
Sebanyak tiga orang tersangka ditangkap yakni Muhammad Afandi (28), bekerja sebagai tukang cuci sepeda motor, warga Jalan Perjuangan, Gang Sederhana, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.
Lalu ada tersangka Agus Priadi (37) perantara penadah, dan Hengki Hermady (43) sebagai penadah.
Mereka mencuri barang berharga dan juga sepeda motor dinas milik prajurit TNI Angkatan Darat (AD) Kodam I Bukit Barisan.
Saat dihadirkan dalam konferensi pers, tersangka Ahmad Afandi mengaku khilaf sudah menguras harta benda korban.
Ia pun mengaku mengetahui kalau rumah yang dibongkarnya merupakan milik TNI aktif, namun tetap tak mengurungkan niatnya.
"Khilaf saya pak, silap. Iya tahu (itu rumah dinas). Gak kenal (sama pemiliknya),"kata Muhammad Afandi, Kamis (24/4/2025).
Afandi menjelaskan modusnya sebelum mencuri di rumah dinas personel TNI, yakni memantau situasi terlebih dahulu karena masuk libur panjang lebaran.
Ketika melihat rumah digembok dari luar, malam harinya mereka kembali dan langsung beraksi.
"Sudah digambar, makanya saya bilang saya lewati rumah, saya melintas, saya lihat rumahnya digembok. Kalau rumahnya digembok pasti orangnya gak ada. Iya (kereta dinas) yang diambil,"katanya.
Sebelumnya, Polsek Sunggal mengungkap kasus pencurian yang terjadi di 2 rumah dinas personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) Kodam I Bukit Barisan dan 1 rumah warga sipil.
Sebanyak tiga orang tersangka yang terlibat mulai dari eksekutor hingga perantara ke penadahnya ditangkap.
Adapun ketiganya ialah Muhammad Afandi (28), bekerja sebagai tukang cuci sepeda motor, warga Jalan Perjuangan, Gang Sederhana, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.
Afandi berperan sebagai eksekutor yang membongkar rumah dinas milik prajurit TNI berinisial MA pada Minggu 2 Februari 2025 di Jalan Sapta Marga Timur (Komplek Perumahan Kodam) Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.
Lalu di rumah seorang prajurit TNI berinisial MR pada 2 April, di Jalan Sumpah Prajurit Timur, Asrama Kodam Sunggal, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal mereka mencuri barang berharga.
Dari salah satu rumah TNI, para pelaku juga mencuri 1 sepeda motor dinas TNI.
Lalu ada tersangka Agus Priadi (37) perantara penadah, dan Hengki Hermady (43) sebagai penadah.
Kapolsek Medan Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat mengatakan, para pelaku mencuri di rumah dinas prajurit TNI Angkatan Darat ketika pemiliknya masih mudik lebaran pada 2 April lalu.
Disinilah pelaku mencuri barang-barang elektronik hingga sepeda motor dinas milik prajurit TNI.
"Dari 3 tersangka diamankan barang bukti yang memang milik korban ini bernama MA, anggota tni yang tinggal di asrama Kodam dan dari barang bukti yang diamankan ada 1 unit sepeda motor vario warna biru, kemudian ada satu buah kipas angin, kemudian ada sepasang sepatu, jaket, speaker bluetooth, sprei ini diamankan di rumah tersangka yang rencananya dijua, tapi belum dijual,"kata Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, Kamis (24/4/2025).
Mantan Waka Polres Labuhanbatu ini menjelaskan, sebelum beraksi para pelaku mengintai terlebih dahulu rumah yang ditargetkan kosong atau tidak.
Setelah melihat rumah digembok dari luar, kemudian malam harinya mereka beraksi.
Usai mencuri, sebagian barang curian dijual ke media sosial dan sebagian dijual ke penadah.
Saat ini tiga tersangka dijebloskan ke penjara Polsek Sunggal guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tersangka sipil semua terhadap mereka kita tersangkakan pasal 363 ayat 2 KUHPidana. Sedangkan untuk penadah pasal 480 KUHPidana."
(cr25/Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.