Langkat Terkini

Residivis asal Langkat Ditangkap karena Kepemilikan Narkoba, 0,27 Gram Sabusabu Diamankan

Residivis kasus tindak pidana narkoba berinisial J (54) kembali berurusan dengan pihak kepolisian. 

DOK/POLRES BINJAI
KASUS NARKOBA: Residivis kasus tindak pidana narkoba berinisial J (54) kembali berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya J kembali ditangkap oleh Sat Res Narkoba Polres Binjai di Dusun Kenangan, Desa Padangbrahrang, Selesai, Langkat, Selasa (29/4/2025) dini hari. 

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Residivis kasus tindak pidana narkoba berinisial J (54) kembali berurusan dengan pihak kepolisian. 

Pasalnya J kembali ditangkap oleh Sat Res Narkoba Polres Binjai di Dusun Kenangan, Desa Padangbrahrang, Selesai, Langkat, Selasa (29/4/2025) dini hari. 

Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi menjelaskan, J adalah seorang residivis perkara narkotika yang kembali berulah dan akhirnya diamankan polisi.

"Penangkapan ini atas informasi dari masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan," kata Junaidi, Sabtu (3/5/2025).

"Petugas yang menerima informasi dan melakukan penyelidikan mendapatkan informasi bahwa J sudah pernah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan serta bebas pada September 2023 lalu," sambungnya.

J yang diamankan polisi tidak memberi perlawanan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 2 plastik klip transparan yang berinisial narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,27 gram.

"Barang bukti lain yang turut disita adalah Suzuki Smash warna biru BK 3560 IR," kata Junaidi. 

J disangkakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU No 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara. 

"Polres Binjai berkomitmen mendukung program pemerintah, mengingat narkoba sangat merusak generasi muda," tutup Junaidi.

(cr23/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved