Sumut Terkini

Pengiriman 2 WNI Modus Bekerja di Rumah Makan di Kamboja Digagalkan, 1 Pemuda Diduga Agen Ditangkap

Kemudian 1 orang lagi bernama Chandra, sebagai orang yang memiliki rumah makan di Kamboja.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
POLDA SUMUT
Tampang Chandra (megang kertas merah) warga Kabupaten Serdang Bedagai, ditangkap karena mencoba mengirimkan 2 orang pekerja migran Indonesia ilegal ke Kamboja ,usai ditangkap, Sabtu (3/5/2025). Ia ditetapkan sebagai tersangka karena mencoba mengirimkan 2 orang warga Medan untuk dipekerjakan secara ilegal ke Kamboja. 

"Diduga melanggar Pasal 81, subsider Pasal 83 tahun nomor 18 tahun 2017 tentang pidana bagi orang yang menempatkan pekerja migran Indonesia secara ilegal, dan terancam kurungan penjara 10 tahun, serta denda Rp 15 Miliar."

(Cr25/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved