Sumut Terkini
Pengiriman 2 WNI Modus Bekerja di Rumah Makan di Kamboja Digagalkan, 1 Pemuda Diduga Agen Ditangkap
Kemudian 1 orang lagi bernama Chandra, sebagai orang yang memiliki rumah makan di Kamboja.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
POLDA SUMUT
Tampang Chandra (megang kertas merah) warga Kabupaten Serdang Bedagai, ditangkap karena mencoba mengirimkan 2 orang pekerja migran Indonesia ilegal ke Kamboja ,usai ditangkap, Sabtu (3/5/2025). Ia ditetapkan sebagai tersangka karena mencoba mengirimkan 2 orang warga Medan untuk dipekerjakan secara ilegal ke Kamboja.
"Diduga melanggar Pasal 81, subsider Pasal 83 tahun nomor 18 tahun 2017 tentang pidana bagi orang yang menempatkan pekerja migran Indonesia secara ilegal, dan terancam kurungan penjara 10 tahun, serta denda Rp 15 Miliar."
(Cr25/Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Berita Terkait
Berita Terkait: #Sumut Terkini
Oknum Brimob Ditetapkan Tersangka Penipuan Masuk Polisi, Polda Sumut Usut Oknum ASN dan PHL |
![]() |
---|
Bobby Nasution Pastikan Sumut Siap Jadi Tuan Rumah Event Internasional Sepakbola Lainnya |
![]() |
---|
Penggilingan Gabah Padi di Kota Pematangsiantar Ikut Alami Penurunan |
![]() |
---|
Polda Sumut Usut Keterlibatan Eks PHL dan ASN Dugaan Penipuan Modus Masuk Bintara Polri Rp 600 Juta |
![]() |
---|
Timnas Mali Tekuk Uzbekistan 5-1 di Laga Pembuka Piala Kemerdekaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.