Medan Terkini

Pengusaha yang Diperas Salomo Pardede Sebut Ada 2 Anggota DPRD Lainnya yang Datangi Tempat Biliar

engusaha Biliar, Suyarno buka suara setelah menjadi korban pemerasan oleh tiga oknum DPRD Medan. Ketua Komisi 3 DPRD Medan, Salomo Pardede.

|
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/DEDY KURNIAWAN
DUGAAN PEMERASAN: Pengusaha biliar Kota Medan didampingi dua kuasa hukum ungkap sosok 2 dewan (Goldfrid dan David Roni Sinaga) terlibat dugaan pemerasan pengusaha biliar bersama Salomo Pardede yang dilaporkan ke Polda Sumut, Selasa (6/5/2025). (TRIBUN MEDAN/DEDY KURNIAWAN) 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pengusaha Biliar, Suyarno buka suara setelah menjadi korban pemerasan oleh tiga oknum anggota DPRD Medan. 

Ketua Komisi 3 DPRD Medan, Salomo Pardede dari Partai Gerindra telah dilaporkan dugaan pemerasan ke Polda Sumut.

Saat ini Salomo dilaporkan ke Polda sesuai Laporan Andryan, tertuang dalam LP/B/582/IV/2025/ SPKT Polda Sumut tertanggal 22 April.

Dan laporan Suyarno, tertuang dalam LP/B/584/IV/2025/SPKT Polda Sumut tertanggal 22 April 2025.

Didampingi kuasa hukum Fauzy Nasution, pengusaha Drawshoot Biliar, Suyarno, membeberkan kronologi dirinya diperas oleh Salomo Pardede dan dua anggota dewan lainnya. 

Ia diperas Rp 50 juta berawal dari modus kunjungan kerja anggota dewan. 

"Awalnya saya didatangi alasan mereka kunjungan kerja, ada tiga anggota dewan dan dua orang stafnya,staf pribadi dan staf DPRD," ungkap Suyarno. 

Saat itu Salomo (Gerindra) CS datang bersama Godfried (PSI) dan David Roni Sinaga (PDIP) yang seluruhnya merupakan anggota Komisi III DPRD Medan.

Mereka mempertanyakan fungsi gedung sebagai gudang dipakai untuk usaha biliar. 

"Jadi ditanya izinnya, kenapa gudang jadi rumah biliar, dimana izinnya? Kalau gak ada, kami minta ini disegel," ancam Salomo Pardede CS seperti yang diungkapkan Suyarno. 

"Dia itu sempat menyebut angka ke supervior kami bernama Leoni supaya tidak disegel. Leoni teruskan ke saya. Jadi saya ngomong ke SF supaya jangan disegel. Kemudian SP (Salomo Pardede) langsung melemparkan ke stafnya untuk saling tukar kontak ponsel," ungkapnya. 

Selanjutnya Suyarno dan staf Salomo Pardede (SF) berhubungan dan bertemu di Hotel Pardede membicarakan negosiasi dan nilai transaksi.

Di hotel terjadi deal setoran Rp 50 juta. 

"Di hotel kami menyetujui membayar yang Rp 50 juta. Dan mereka minta juga lagi per bulan Rp 10 juta, saya gak sanggupi. Perusahaan kami tidak setuju, daripada begitu yaudah kami pasrah disegel saja. Akhirnya disetujui Rp 50 juta saja," kata Suyarno. 

Keesokan harinya, Suyarno berhubungan lagi dengan stafnya Salomo Pardede untuk memberi Rp 50 juta (11 Februari 2025) yang disepakati untuk setoran 'upeti'. Mereka bertemu di Jalan Pasundan Ujung Simpang Gatot Subroto. 

"Ketemu sama Staf Salomo dan saya sendiri yang menyerahkan uang itu di dalam mobil (CRV putih tipe lama), seingat saya BK 1998 cuma saya lupa nomor seri belakangnya. Setelah itu gak ada masalah lagi," ungkapnya. 

Selanjutnya pada pada 28 Maret dia sempat hubungi saya lagi.

Salomo CS menghubungi dengan modus teror kasus soal pajak, namun saat itu Suyarno sedang ada urusan penting hingga tidak bisa bertemu. 

"Terakhir staf tadi hubungi lagi 21 April 2025 jam 1.33 WIB tapi tidak saya angkat," katanya. 

Ditanya lebih rinci, Suyarno mengenal betul sosok 3 dewan dan staf yang memeras dirinya. Si Aris dikenal betul, begitu juga dua anggota dewan selain Salomo, yakni Godfried dan David Roni Sinaga. 

"Saya ingat betul, wajahnya orangnya. Anggota dewan ada 3 selain SP, cirinya dewan saya tahu betul, parlente, bersih, ganteng muda, kurang lebih 30-40 lebih, yang satu 50an ya kaki pincang, parlente juga pakai cincin, kacamata," ungkapnya.

''Saya kasih cash, karena takut dan kasihan karyawan kami ada 30an. Kami gak sanggup, gpp lah ditutup, gak sanggup yang bulanan 10 juta, dari pada jadi sapi perah tutup." 

Saat dipastikan lewat foto dan video, Suyarno memastikan dewan yang ditunjukan lewat foto adalah Godfried dan David Roni Sinaga. 

"Iya ini orangnya (Godfried dan David Roni Sinaga)," ungkapnya melihat Instagram David Roni Sinaga. 

Fauzi Nasution dan Rahmad Yusuf Simamora kuasa hukum Andryan dan Suyarno mengatakan pihaknya mendampingi korban sesuai laporan yang sudah dibuat ke Polda Sumut.

Ini sudah ada dugaan pelanggaran, dan ada dua alternatif pelanggaran hukum. 

"Pertama pidana umumnya ini masuk ke ranah Pasal 628 KUHP. Tapi kalu nanti kita mengaitkan dugaan ini benar, mengaitkan institusi penyelenggara negara ini sudah masuk ke ranah Tipikor Pasal 12 E UU Tipikor, karena ada pemerasan yang dilakukan penyelenggara negara. Itu bisa dilihat dari suara berlogo DPRD Medan yang mereka pakai (datangi pengusaha) bersifat administratif yang harusnya mengawasi, bukan eksekutor," ujar tim hukum pelapor. 

''Urusan pajak itu kan ke Bapenda Medan langsung. Kaki berharap ke Kapolda proses hukum secara transparan, jangan ada yang ditutup-tutupi." 

"Pelaku korupssi harus ditindak tegas sesuai proses hukum, seperti yang Pak Prabowo Instruksikan berantas koruptor," pungkasnya 

(Dyk/Tribun-Medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved