Berita Medan
Peras Pengusaha Jaksa Gadungan Divonis 2,5 Tahun Penjara oleh Pengadilan Medan
Andi dijerat pasal pemerasan lantaran berpura pura menjadi jaksa gadungan lalu memeras pengusaha.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
SIDANG KASUS PEMERASAN JAKSA GADUNGAN - Terdakwa Andi Wahab Simamora (kanan) dan terdakwa Hermansyah Putra Nasution (kiri) saat menjalani sidang putusan di PN Medan. Keduanya divonis 2,5 tahun penjara atas kasus pemerasan.
Saat diperiksa, pihak Kejati Sumut berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 1 juta, kartu anggota Kejati Sumut atas nama Andi, S.H., kartu anggota Kejaksaan Negeri Kuala Simpang, dua unit HP Xiaomi putih, satu unit HP HD screen warna hitam, sebuah borgol, satu unit sepeda motor Mio Soul, serta sebuah martil.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Berita Medan
Sidang Mantan Pekerja Perusahaan Ekspedisi, Tuntut Pesangon Usai Diberhentikan Sepihak |
![]() |
---|
Sertifikasi Halal Jadi Tangga Naik Kelas UMKM Medan, Benny: Target 1.000 Disalurkan |
![]() |
---|
Baby Shark Camp di Sun Plaza, Ini Deretan Acara yang Dihadirkan |
![]() |
---|
Tergiur Upah Warga Aceh jadi Tumbal Peredaran Sabu 1,8 Kilogram Divonis 18 Tahun |
![]() |
---|
Atlet PON Medan Kecewa, Kadispora Janji Bonus PON 2024 Cair di Triwulan 4 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.