Berita Medan

Peras Pengusaha Jaksa Gadungan Divonis 2,5 Tahun Penjara oleh Pengadilan Medan

Andi dijerat pasal pemerasan lantaran berpura pura menjadi jaksa gadungan lalu memeras pengusaha. 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
SIDANG KASUS PEMERASAN JAKSA GADUNGAN - Terdakwa Andi Wahab Simamora (kanan) dan terdakwa Hermansyah Putra Nasution (kiri) saat menjalani sidang putusan di PN Medan. Keduanya divonis 2,5 tahun penjara atas kasus pemerasan. 

Saat diperiksa, pihak Kejati Sumut berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 1 juta, kartu anggota Kejati Sumut atas nama Andi, S.H., kartu anggota Kejaksaan Negeri Kuala Simpang, dua unit HP Xiaomi putih, satu unit HP HD screen warna hitam, sebuah borgol, satu unit sepeda motor Mio Soul, serta sebuah martil. 

(cr17/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved