Breaking News

Berita Medan

Peras Pengusaha Jaksa Gadungan Divonis 2,5 Tahun Penjara oleh Pengadilan Medan

Andi dijerat pasal pemerasan lantaran berpura pura menjadi jaksa gadungan lalu memeras pengusaha. 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
SIDANG KASUS PEMERASAN JAKSA GADUNGAN - Terdakwa Andi Wahab Simamora (kanan) dan terdakwa Hermansyah Putra Nasution (kiri) saat menjalani sidang putusan di PN Medan. Keduanya divonis 2,5 tahun penjara atas kasus pemerasan. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Andi Wahab Simamora, warga Jalan Sidomulyo, Kelurahan Tanjung Mulia, Kota Medan divonis 2,5 tahun penjara.

Andi dijerat pasal pemerasan lantaran berpura pura menjadi jaksa gadungan lalu memeras pengusaha. 

Majelis hakim meyakini  Andi terbukti bersalah melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap pengusaha di Kota Medan yakni Donar Agustinus Siregar.

Hakim menyatakan, pria berusia 41 tahun itu telah melanggar dakwaan alternatif ketiga jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), yaitu Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andi Wahab Simamora alias Andi bin Oloan Simamora oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun)," ucap Ketua Majelis Hakim, Deny Syahputra, Selasa (6/5/2025). 

Mendengar putusan tersebut, Andi  menggeleng-gelengkan kepala dan menghela napas seakan tak percaya dengan vonis yang dijatuhkan kepadanya. Dia pun langsung menyatakan banding.

Terdakwa lainnya yang merupakan rekan Andi bernama Hermansyah Putra Nasution alias Manca bin Syahrul Nasution juga divonis 2,5 tahun penjara oleh hakim.

Hermansyah juga langsung menyatakan banding atas putusan tersebut. Sedangkan, JPU menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari terkait apakah mengajukan banding atau tidak. 

Menurut hakim, hal-hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa telah merusak citra Kejati Sumut dan perbuatan para terdakwa telah merugikan saksi korban.

"Hal-hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan, para terdakwa menyesali perbuatannya, dan para terdakwa belum pernah dihukum," kata Deny.

Diketahui, putusan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Septebrina Aidah Silaban yang sebelumnya menuntut keduanya tiga tahun penjara.

Dalam dakwaan diuraikan, Andi dan Hermansyah ditangkap pihak Kejati Sumut di Kilat Kuphi, Jalan Garuda, Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Sunggal, pada Selasa (3/12/2024) malam.

Saat itu, Andi mengaku sebagai seorang jaksa fungsional Kejati Sumut mengajak Hermansyah untuk memeras Donar yang merupakan penyedia dalam pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Sibolga.

Singkat cerita, Donar pun menyerahkan uang Rp 1 juta kepada Andi setelah diperas. Usai memeras, Andi dan Hermansyah pun meninggalkan warung kopi (warkop) tersebut.   

Ketika hendak meninggalkan warkop, tim Intelijen Kejati Sumut yang sudah berada di lokasi kemudian menangkap Hermansyah. Sedangkan, Andi ditangkap di sekitaran Jalan Sei Serayu Medan. Setelah ditangkap, keduanya pun diboyong ke Kantor Kejati Sumut untuk diperiksa lebih lanjut. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved