Kasus KDRT di Palas, Bhabinkamtibmas Polsek Barumun Tengah Selesaikan dengan Problem Solving 

Setelah melaksanakan musyawarah akhirnya kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan

Editor: Muhammad Tazli
Tribun Medan/ IST
Polres Padanglawas Bhabinkamtibmas Polsek Barumun Tengah Aipda Hirdan Hasibuan melaksanakan Problem Solving kasus penganiayaan/ KDRT di Desa Sayur Mahincat Kec Barumun Tengah, Kab Padanglawas, Rabu (07/05/2025) Sore. 

TRIBUN-MEDAN.com, PALAS - Polres Padanglawas Bhabinkamtibmas Polsek Barumun Tengah Aipda Hirdan Hasibuan melaksanakan Problem Solving kasus penganiayaan/ KDRT di Desa Sayur Mahincat Kec Barumun Tengah, Kab Padanglawas, Rabu (07/05/2025) Sore.

Pada kesempatan tersebut Kapolsek Barumun Tengah AKP Rahmad Saleh Nainggolan SH mengatakan kasus KDRT yang terjadi di Desa Sayur Mahincat dilakukan oleh sdr AAS (39) tahun kepada isterinya sdri SH (30) tahun.

"Setelah melaksanakan musyawarah akhirnya kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan," ujar Kapolsek AKP Rahmad Saleh Nainggolan SH.

Kapolres Padanglawas AKBP Dodik Yulianto S.IK., melalui Kapolsek Barumun Tengah AKP Rahmad Saleh Nainggolan SH., mengatakan bahwa Bhabinkamtibmas selaku garda terdepan Polri dalam melayani masyarakat turut membantu menyelesaikan masalah tersebut dengan mengundang kedua belah pihak untuk bertemu dan musyawarah di Ruang Konseling Polsek Barumun Tengah.

“Sudah menjadi tugas dan kewajiban Bhabinkamtibmas untuk melakukan giat problem solving dengan memediasi setiap permasalahan yang terjadi di Desa binaannya dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas,” ucap Kapolsek.

Baca juga: Langkah Tegas Polres Langkat, Tangkap Seorang Pria yang Bawa Narkoba di Desa Stabat Lama

Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan kepada awak media mengatakan Kasus Kdrt yang terjadi Di Desa Sayur Mahincat Kec Barumun Tengah telah sepakat mengadakan perdamaian secara kekeluargaan dan sdr AAS (39) tahun Sudah minta maaf kepada istrinya sdri SH (30) tahun tidak akan mengulangi perbuatannya.

Turut hadir Kasium Polsek Barumun Tengah, Bhabinkamtibmas,Kepala Desa & Kaur Pemerintahan Desa Sayur Mahincat,SH (30) tahun ( Pelapor ) & Keluarga.dan AAS (39) tahun ( Terlapor ) & keluarga.

Terlapor sdr AAS (39) tahun meminta ma'af atas perbuatannya (penganiayaan) kepada SH (30) tahun (Pelapor) dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Akan lebih giat lagi dalam beruasaha menghidupi keluarga serta Sdri SH (30) tahun akan lebih terbuka dalam  pengelolaan pengeluaran keluarga.

“Alhamdulillah dengan didampingi oleh aparat desa Sayur Mahincat permasalahan tersebut telah di selesaikan dengan damai antara kedua belah pihak dituangkan dalam surat perdamaian,” terang Ps Kasubsi Penmas  (*)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved