Berita Viral

NASIB Kay Mahasiswi ITB Ditangkap Unggah Meme Jokowi-Prabowo Ciuman, Pakar Hukum: Tak Bisa Dipidana

Pakar Hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menegaskan bahwa SSS pelaku pengunggah meme Prabowo dan Jokowi ciuman tidak bisa dipidanaka

HO
MAHASISWI ITB DITANGKAP- Polisi menangkap seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) lantaran membuat sebuah meme mirip Presiden Prabowo Subianto saling berhadapan dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Berdasarkan informasi dari Pengurus Himpunan Seni Rupa ITB, penangkapan itu terjadi di kos SSS di Jatinangor, Sumedang, pada Selasa (6/5). 

TRIBUN-MEDAN.com - Mahasiswi ITB ditangkap kasus meme Prabowo dan Jokowi ciuman mendapatkan atensi dari pakar hukuk. 

Pakar Hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menegaskan bahwa SSS pelaku pengunggah meme Prabowo dan Jokowi ciuman tidak bisa dipidanakan. 

Kata Abdul Fickar ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024 terkait judicial review UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dibacakan pada Selasa (29/4/2025) lalu.

Mengacu pada putusan tersebut, Prabowo merupakan perwujudan dari lembaga negara yaitu Kepresidenan.

Sementara, Jokowi adalah seorang mantan presiden.

"Justru MK baru saja mengeluarkan putusan bahwa pemberlakuan UU ITE terutama penghinaan dan pencemaran nama baik itu tidak bisa diajukan oleh lembaga."

"Prabowo itu mewakili lembaga Kepresidenan. Demikian juga Jokowi diasumsikan presiden masa lalu. Jadi gambar itu sebenarnya menggambarkan dua institusi kepresidenan yang merupakan institusi atau lembaga," kata Abdul Fickar ketika dihubungi Tribunnews.com, Jumat (9/5/2025).

Baca juga: SOSOK Selebgram SA Kendari atau Siska Amelia yang Anaknya Tewas Terpanggang saat Jalan Bareng Pacar

Baca juga: Keluar dari Lapas, Zul Zivilia Syok Pertama Kali Lihat Mobil Listri, Retno: Suami Banyak Kaget

Abdul Fickar pun mengkritik Polri yang dianggap tidak menafsirkan putusan MK tersebut dengan menangkap SSS yang diduga membuat meme Prabowo dan Jokowi berciuman.

Dia menilai penangkapan ini lebih banyak unsur politis alih-alih memang terkait penegakan hukum.

"Jadi kepolisian itu lebay (berlebihan), tidak bisa menafsirkan putusan MK, jadi keliru. Penangkapan dan penetapan tersangka ini lebih banyak unsur politis atau cari mukanya," jelasnya.

Ketika ditanya pendapatnya bahwa banyak anggapan terduga pelaku semata-mata menyerang pribadi Prabowo dan Jokowi alih-alih kebijakannya sebagai Presiden RI, Abdul Fickar tak sependapat.

Dia mengatakan SSS tidak mungkin membuat meme tersebut ketika Prabowo dan Jokowi bukan Presiden RI.

"Prabowo dan Jokowi belum tentu digambar oleh mahasiswa (SSS) jika bukan melekat dari lembaga kepresidenan. Tidak mungkin Prabowo atau Jokowi dihina atau dicemarkan kalau bukan Presiden," tuturnya.

Di sisi lain, Abdul Fickar menegaskan jika memang Prabowo dan Jokowi merasa terhina atau nama baiknya tercemar, maka seharusnya membuat laporan secara pribadi.

Pasalnya, kasus pidana seperti pencemaran nama baik, masuk dalam delik aduan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved