Berita Viral

ITB Belakangan Ini jadi Sorotan Bukan soal Prestasi, Tapi soal Kasus Mahasiswanya: Joki dan Meme

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mendadak mengajukan diri menjadi penjamin mahasiswi ITB inisial SSS agar penahannya ditangguhkan.

Editor: AbdiTumanggor
ISTIMEWA
MEME PRABOWO DAN JOKOWI - Prabowo Subianto (kiri) dan Joko Widodo (kanan) sedang berbincang pada 2018. Foto kanan seorang mahasiswi ITB berinisial SSS ditangkap karena mengunggah meme buatan AI Prabowo-Jokowi berciuman, Jumat (9/5/2025). (Istimewa) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Nama kampus ITB belakangan ini menjadi sorotan. Bukan soal prestasiinya, tetap karena kelakuan oknum mahasiswanya, yaitu jadi tersangka meme Presiden Prabowo dan Jokowi, serta jadi tersangka joki UTBK 2025.

JOKI UTBK 2025 - Foto Lucas Valentino Nainggolan, joki UTBK 2025 yang viral di media sosial. Foto Lucas tersebar luas setelah tim Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) melakukan konferensi pers terkait kecurangan UTBK 2025 pada Selasa (29/4/2025).
JOKI UTBK 2025 - Foto Lucas Valentino Nainggolan, joki UTBK 2025 yang viral di media sosial. Foto Lucas tersebar luas setelah tim Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) melakukan konferensi pers terkait kecurangan UTBK 2025 pada Selasa (29/4/2025). (Tangkap layar YouTube SNPMB ID)

Soal kasus meme, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mendadak mengajukan diri menjadi penjamin mahasiswi ITB inisial SSS agar penahannya ditangguhkan.

Tersangka SSS merupakan pembuat dan pengunggah meme Jokowi-Prabowo ciuman.

“Benar, saya menjamin beliau,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (11/5/2025).

Habiburokhman yang merupakan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini memaklumi mahasiswi tersebut lantaran usianya.

“Saya pikir namanya anak muda, salah ya biasa,” ujarnya dikutip dari Kompas.com.

Dia mengajukan diri sembagai penjamin mahasiswi ITB tersebut pada Sabtu (10/5/2025) kemarin.

Mahasiswi itu ditangkap karena membuat dan mengunggah meme yang menggambarkan Presiden RI ke-7 Joko Widodo dan Presiden Prabowo Subianto. 

 “Membenarkan bahwa seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Jumat (9/5/2025).

Pihak ITB pun membenarkan kejadian tersebut dan telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak.

Mahasiswi tersebut ditangkap atas pelanggaran Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 , UU ITE. 

Baca juga: Siasat Mahasiswa ITB Lucas Nainggolan Jadi Joki UTBK 2025, Berkomplot dan Dibayar Puluhan Juta

Baca juga: Respons ITB Setelah Mahasiswanya, Lucas Valentino Nainggolan Kedapatan Jadi Joki UTBK 2025

Memicu Reaksi Beragam

Penangkapan mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) yang membuat dan mengunggah meme tak senonoh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden RI Ketujuh Joko Widodo, SSS, memicu reaksi beragam.

SSS ditangkap beberapa hari lalu dan dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mendesak pihak kepolisian segera melepaskan SSS.

Menurut dia, penangkapan itu bertentangan dengan semangat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang terbaru.

Putusan itu menyatakan bahwa keributan di media sosial bukan tindak pidana.

Sementara, penangkapan SSS merupakan praktik otoriter dan menabrak kebebasan berekspresi di ruang siber.

"Negara tidak seharusnya anti-kritik. Sebaliknya, hukum seharusnya tidak digunakan untuk menekan suara masyarakat," kata Usman, Sabtu (10/5/2025).

Usman menegaskan, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 hingga ketentuan hak asasi manusia (HAM) di hukum internasional mengakui kebebasan berpendapat.

Meski kebebasan tersebut bisa dibatasi untuk melindungi nama baik orang lain, standar HAM internasional meminta pembatasan tidak dilakukan dengan pidana.

Di sisi lain, menurut dia, lembaga negara seperti presiden tidak harus mendapat perlindungan hukum menyangkut reputasi mereka.

"Kriminalisasi terhadap ekspresi semacam ini akan menciptakan suasana ketakutan di masyarakat dan merupakan taktik kejam untuk menekan kritik," ujar Usman.

Baca juga: NASIB Kay Mahasiswi ITB Ditangkap Unggah Meme Jokowi-Prabowo Ciuman, Pakar Hukum: Tak Bisa Dipidana

Istana sarankan SSS dibina

Terpisah, Kepala Kantor Komunikasi Presiden atau Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi menyebut, Presiden Prabowo tidak pernah melaporkan pemberitaan hingga ekspresi masyarakat yang menyudutkannya.

Meski demikian, Hasan menyayangkan SSS membuat dan mengunggah meme tidak senonoh itu.

"Walaupun kita menyayangkan, kalau menyayangkan tentu, karena ruang ekspresi itu kan harus diisi dengan hal-hal yang bertanggung jawab, bukan dengan hal-hal yang menjurus kepada mungkin penghinaan atau kebencian," kata Hasan.

"Tapi, tetap saja, kalau Bapak Presiden sampai hari ini kan tidak pernah melaporkan, tidak pernah melaporkan pemberitaan, tidak pernah melaporkan ekspresi-ekspresi yang menyudutkan beliau," imbuh dia. 

Menurut Hasan, alih-alih membawa peristiwa tertentu ke ranah pidana, Prabowo lebih banyak membicarakan persatuan bangsa.

Lebih lanjut, ia menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

Namun, ia berpendapat sebaiknya pelajar itu dibina.

"Ya, kalau ada pasal-pasalnya kita serahkan ke polisi, tapi kalau dari pemerintah, itu kalau anak muda ya mungkin ada semangat-semangat yang telanjur, ya mungkin lebih baik dibina, ya, karena masih sangat muda, bisa dibina bukan dihukum gitu," ujar Hasan.

Baca juga: SOSOK SSS, Mahasiswi ITB Jadi Tersangka Imbas Meme Prabowo-Jokowi Berciuman, Ditangkap

Orangtua SSS Minta Maaf 

Sementara itu, pihak orang tua SSS sudah datang ke ITB dan menyampaikan permintaan maaf.

Direktur Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB, Nurlaela Arie, mengatakan, pasca-SSS ditangkap, ITB dan berbagai pihak lain aktif berkoordinasi dan bekerja sama.

"Pihak orangtua dari mahasiswi sudah datang ke ITB (Jumat, 9 Mei 2025), dan menyatakan permintaan maaf," kata Nurlaela, Sabtu.

 Terpisah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) meminta ITB mendampingi SSS dari sisi psikologis dan hukum.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemdiktisaintek Togar Mangihut Simatupang mengatakan, ITB juga bisa memfasilitasi untuk penyampaian permintaan maaf.

Togar juga mendorong ITB mengajukan penundaan penahanan kepada Polri.

"Di samping pendampingan yang telah diberikan, ada baiknya pihak kampus mengambil langkah permohonan penundaan penahanan,” kata Togar.

(*/Tribun-medan.com)

Baca juga: KETUA KOMISI III DPR Habiburokhman Mendadak Jadi Pahlawan, Ajukan Diri Jadi Penjamin Mahasiswi ITB

Baca juga: Respons Istana Mahasiswi ITB Ditangkap, Meme Jokowi Prabowo Ciuman: Presiden Tak Pernah Laporkan

Baca juga: CARA BERPIKIR Mahasiswi ITB Ini Dipertanyakan, Bikin Meme Prabowo-Jokowi Ciuman, Ayahnya Minta Maaf

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved