Berita Karo Terkini
Tampang Irvan Tarigan, Pengedar Narkoba yang Ditangkap Polres Karo, 382 Paket Sabu Ditemukan
Seorang pria bernama Irvan Tarigan (IT), warga Desa Kuta Mbelin, Kecamatan Lau Baleng, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Seorang pria bernama Irvan Tarigan (IT), warga Desa Kuta Mbelin, Kecamatan Lau Baleng, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Pasalnya, pria berusia 43 tahun itu dilaporkan terlibat di dalam dunia peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Lau Baleng.
Berdasarkan keterangan Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, penangkapan IT bermula dari adanya laporan masyarakat.
Dalam pengembangan yang dilakukan, pihaknya berhasil menggerebek pelaku yang saat itu sedang berada di rumahnya pada Kamis (8/5/2025) kemarin.
"Atas laporan masyarakat, personel kita dari Satresnarkoba langsung melakukan penggerebekan ke kediaman pelaku. Pelaku diamankan pada Kamis kemarin sekira pukul 12.00 WIB," ujar Eko, Senin (12/5/2025).
Dalam penggerebekan tersebut, personel berhasil mendapati pelaku beserta barang bukti dari dalam rumah pelaku.
Tak tanggung, barang bukti yang didapatkan oleh pelaku tersebut cukup banyak mencapai 382 paket sabu siap edar.
Dimana, pada saat penggeledahan personel menemukan ratusan paket sabu siap edar dari pengedar barang haram tersebut dari dalam tas milik pelaku.
Tak hanya ratusan paket sabu siap edar, personel juga menemukan barang bukti lainnya sebagai pendukung peran pelaku sebagai pengedar tersebut.
"Dari lokasi penggerebekan, kita temukan sebanyak 382 paket sabu siap edar dengan total berat bersih mencapai 43,91 gram. Selain itu, turut disita barang bukti lainnya berupa 14 ball plastik klip merah kosong, 10 plastik klip merah kosong, satu timbangan elektrik, dua pipet plastik runcing (sekop), dan uang tunai sebesar Rp 290.000," ucapnya.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya.
Setelah cukup bukti, selanjutnya personel langsung membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Tanah Karo untuk pengembangan lebih lanjut.
Berdasarkan perbuatannya, pelaku akan dipeesangkakan dengan pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
(M Nasrul/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Keluarga Lina br Simanjuntak Minta Polisi Tanah Karo Segera Ungkap Pelaku Pembunuhan |
![]() |
---|
Lina br Simanjuntak Ditemukan Tewas Mengenaskan di Kiosnya di Berastagi, Ini Kesaksian Pedagang |
![]() |
---|
Pengedar Sabusabu di Kabanjahe Tanah Karo Sembunyi di Belakang Rumah saat Digerebek |
![]() |
---|
Jasad Lina br Simanjuntak Sempat Disebut Ditemukan di Bekas Kantor Lurah, Ternyata di Tempat Ini |
![]() |
---|
Lina br Simanjuntak Tewas di Kiosnya di Pasar Buah Berastagi, Tetangga Sebut Tak Pernah Ada Masalah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.