Berita Viral

Disebut Mangkir, Abraham Samad Heran, Saya tak Ada Hubungannya dengan Kasus Ijazah Jokowi

Mantan Ketua KPK, Abraham Samad buka suara soal dirinya yang disebut tidak menghadiri pemanggilan penyidik Polda Metro Jaya

|
Editor: Salomo Tarigan
Photocollage/wartakotalive.com/kompas.com
LAPORAN IJAZAH PALSU: Foto Kolase: Mantan Ketua KPK Abraham Samad (kanan) dan Jokowi. Terkait kasus laporan ijazah palsu Jokowi, Abraham Samad membantah dirinya telah mendapat undangan untuk dimintai keterangannya 

TRIBUN-MEDAN.com - Mantan Ketua KPK, Abraham Samad buka suara soal dirinya yang disebut tidak menghadiri pemanggilan penyidik Polda Metro Jaya soal kasus dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi).

Abraham Samad membantah dirinya telah mendapat undangan untuk dimintai keterangannya terkait kasus tersebut seperti yang disampaikan pihak kepolisian.

"Saya ingin menginformasikan bahwa sampai saat ini saya belum pernah menerima undangan dari Polda Metro Jaya kaitan dengan kasus ijaazah pak Jokowi," kata Abraham Samad dalam video yang diterima Tribunnews.com, Selasa (13/5/2025).

Dalam hal ini, Abraham Samad pun heran mengapa dirinya dijadwalkan untuk dimintai keterangannya padahal dia mengaku tak ada hubungannya dengan kasus itu.

"Dan terus terang saya heran mendengar info ini karena saya tidak ada hubungannya dengan kasus ijazah pak Jokowi," ucapnya.

Disebut Mangkir

Sebelumnya, Polisi menjadwalkan pemeriksaan dua saksi terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Namun kedua saksi itu tidak hadir dalam pemanggilan pada Jumat (9/5/2025).

"MS konfirmasi yang bersangkutan tidak hadir. Kemudian inisial AS, belum hadir dan belum ada konfirmasi ada dua itu yang terakhir hari Jumat updatenya," ungkap Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/5/2025).

Menurut Reonald, penyidik akan melakukan pemanggilan ulang sesuai prosedur yang berlaku.

"Biasanya kalau dia tidak datang, pas panggilan pertama biasanya dikasih waktu 3 sampai 6 hari. Kalau tidak juga baru panggilan kedua," imbuhnya.

Dari hasil penelusuran bahwa inisial AS adalah Abraham Samad dan MS yakni Michael Sentana.

Adapun pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka penyelidikan atas laporan yang dibuat langsung oleh Jokowi soal dugaan pencemaran nama baik atas isu ijazah palsu ke Polda Metro Jaya.

Polda Jadwal Panggil Ulang Samad dan Mikhael

Abraham Samad dan Mikhael Sinaga kompak tidak hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi. 

Mereka berhalangan untuk pemanggilan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. 

"MS konfirmasi yang bersangkutan tidak hadir. Kemudian inisial AS, belum hadir dan belum ada konfirmasi ada dua itu yang terakhir hari Jumat up date-nya," ungkap Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/5/2025).

Lantas kenapa Abraham Samad dan Mikhael Sinaga dipanggil Polisi atas kasus berita hoaks ijazah palsu Jokowi? 

Dikutip dari medsos X @bungayas, Mikhael Sinaga dikenal sebagai pengelola kanal YouTube yang mengangkat berbagai topik kontroversial, termasuk narasi yang mempertanyakan keaslian ijazah Presiden Jokowi. Dalam beberapa video, ia mengundang narasumber dan tokoh publik untuk membahas hal tersebut, termasuk Abraham Samad, yang tampil dalam kapasitas sebagai narasumber atau komentator publik.

Karena konten-konten tersebut dianggap menimbulkan keresahan di masyarakat dan menyebarkan informasi yang belum diverifikasi, tim hukum Presiden Jokowi melaporkan pihak-pihak yang diduga menyebarkan disinformasi kepada polisi. Pemanggilan terhadap Samad dan Sinaga dilakukan sebagai bagian dari upaya klarifikasi atas dugaan pelanggaran hukum yang terjadi.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa saksi kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, Kamis (8/5/2025).

Saksi terlapor yang diperiksa ialah anggota Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) di antaranya Damai Hari Lubis, Kurnia Tri Royani, dan Rustam Effendi.

Satu saksi terlapor lagi yakni Rizal Fadillah tidak dapat hadir karena mengalami kecelakaan di Bandung.

Juru Bicara Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rahmat Himrandi mengatakan pemeriksaan saksi terlapor terkait laporan Joko Widodo.

"Yang hadir pada hari ini memenuhi panggilan hanya tiga orang dari TPUA sendiri, yaitu Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, dan Ibu Kurnia dikarenakan Bapak Rizal Fadillah pasca memberikan keterangan di Mabes Polri di dua hari kemarin, itu pulang ke Bandung ditabrak oleh motor," tuturnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (8/5/2025).

Menurutnya, ketiga saksi terlapor sudah mulai di BAP sejak pukul 09.00 WIB.

Para saksi juga membawa sejumlah bukti-bukti diberikan kepada penyidik.

Polda Metro Jaya memastikan telah menerima laporan Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo terkait pencemaran nama baik, Rabu (30/4/2025).

Laporan polisi itu tengah didalami oleh tim penyidik Subdit Kamneg Direskrim Polda Metro Jaya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan setiap laporan masyarakat yang masuk akan melalui tahap penelaahan.

Tak terkecuali laporan dari Joko Widodo yang notabenenya pernah menjabat sebagai pemimpin negara dua periode.

"Laporan beliau sudah diterima kemudian beliau diambil keterangannya di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya

Ade Ary megaskan laporan tersebut diproses dalam tahap penyelidikan.

"Sedang pendalaman penyelidikan setelah beliau diajukan 35 pertanyaan," tukasnya.

Mikhael Sinaga Tunjukkan Surat Panggilan 

Mikhael Sinaga, yang dikenal sebagai host Channel YouTube Sentana TV, secara terbuka menunjukkan surat panggilan terkait ijazah palsu Jokowi dari Polda Metro Jaya melalui unggahan video bertajuk "Host Sentana Dipanggil Polisi, Roy Suryo Bongkar Rahasia Forensik Ijazah".

Dalam video itu, ia memperlihatkan dokumen resmi yang mengonfirmasi keterlibatannya sebagai saksi dalam kasus ini.

Abraham Samad, mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), disebut-sebut sebagai saksi lainnya.

Meski belum memberikan pernyataan terbuka, kemunculan namanya mempertegas kasus ini menyita perhatian berbagai pihak.

Pencemaran Nama Baik

Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan menuturkan pihaknya melaporkan sejumlah pasal terkait tudingan ijazah palsu.

"Pasal yang kita duga dilakukan itu ada 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, ada juga beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain 27A dan juga pasal 32 dan pasal 35," ungkap Yakup kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/4/2025).

Pihaknya sudah menyampaikan kepada para penyidik perihal barang bukti hingga peristiwa-peristiwanya berupa pencemaran nama baik.

Sebanyak puluhan video telah diserahkan ke penyidik untuk diselidiki lebih lanjut.

"Ada 24 video ya, sekitar 24 objek yang Pak Jokowi sudah laporkan juga, ya itu juga diduga dilakukan oleh beberapa pihak," imbuhnya.

Yakup menyebut beberapa orang yang dilaporkan di antaranya inisial RS, RS, ES, T, dan K. 

16 Bukti Beserta Sembilan Video 

Polisi masih memproses laporan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Tim Advocate Public Defender dari Peradi Bersatu telah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (13/5/2025).

Pada pemeriksaan tersebut, pelapor telah menyerahkan 16 bukti beserta sembilan video dan telah diterima semuanya oleh penyidik.

ROY SURYO DAN JOKOWI - Roy Suryo dilaporkan ke polisi terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.  Roy Suryo dianggap melakukan penghasutan
ROY SURYO DAN JOKOWI - Roy Suryo dilaporkan ke polisi terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Roy Suryo dianggap melakukan penghasutan (Kolase TribunSolo.com/Kompas.com/Rindi Nuris V)

Baca juga: Jadwal Siaran Langsung Final Piala FA Crystal Palace vs Manchester City, Siapa Juara Musim Ini

Terlapor yang tidak lain adalah Roy Suryo cs, disangkakan dalam pasal 160 KUHP tentang penghasutan jo pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Setelah pemeriksaan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi Bersatu, Ade Darmawan, mengatakan pinaknya sudah menambahkan pasal dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

“Untuk pasal tambahan, kami sudah menembahkan pasal 65 ayat 1 2 dan 3. Tetapi kami lebih fem di ayat 1 dan 2 nya. Tetapi kenapa kita ambil ayat 3 juga? Biar kita lihat nanti. Di mana nanti lebih mengenanya ya,” ujar Ade Darmawan, kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Menurutnya, penambahan pasal tersebut dilakukan karena dugaan adanya pengumpulan dan penyebaran data pribadi tanpa izin. 

Dalam konteks ini, data yang dimaksud berkaitan dengan identitas dan latar belakang pendidikan Jokowi.

“Tiga terduga terlapor karena melakukan penelitian, RS, RS, dan dr. T, tanpa izin,” ujar Ade Darmawan.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Peradi Bersatu, Lechumanan, mengatakan pihaknya menyertakan sejumlah bukti berupa unggahan terlapor di media sosial masing-masing.

Pelapor juga menyertakan tayangan terlapor dalam sebuah acara di stasiun televisi swasta.

Pemeriksaan ini kami mau yakinkan bahwa jangan dunia pendidikan itu dirusak. Ini kan kegiatan-kegiatan seperti ini kan sudah merusak dunia pendidikan," ujar Lechumanan.

Pakar telematika Roy Suryo menegaskan,  meskipun ijazah tersebut nantinya dinyatakan asli oleh pihak berwenang, ia tetap meminta dilakukan uji sampel dokumen secara bersama untuk memastikan keabsahannya secara objektif.

 "Nah, kalau ternyata asli ya nanti kita lihat aslinya seperti apa baru kita cek juga. Saya tetap punya hak untuk mengecek karena Pak Jokowi itu adalah pejabat publik, dia adalah Dewan Pengarah Danantara dan dia bukan rakyat biasa," kata Roy, Jumat (9/5/2025) dikutip dari YouTube KompasTV.

Roy Suryo bersikeras bahwa jika ijazah atau skripsi Jokowi dinyatakan asli maka menurutnya itu patut dipertanyakan. 

Menurutnya, uji dokumen Jokowi tersebut seharusnya bisa dilanjutkan dengan membandingkan dokumen yang diuji dengan versi yang ia miliki.

Terlebih, soal skripsi yang ia klaim palsu. 

Roy khawatir dokumen yang diuji tidak sama dengan apa bukti yang ia miliki. 

"Jadi tetap harus tapi kalau sekali lagi kalau skripsinya dinyatakan asli, mohon izin kami untuk melakukan uji sampel bersama ya gitu.

Sampelnya sama enggak? Kalau ternyata sampel yang diuji itu adalah sampel yang ada di Universitas Gajah Mada yang sama kami pegang.

Nah, kami mempertanyakan kok bisa kayak gitu? enggak ada lembar pengesahannya, enggak ada lembar pengujiannya, nama dosen pembimbingnya salah, yang satu profesor, yang satu doktor," ujarnya. 

Meski demikian, ia menekankan bahwa dirinya akan bersikap objektif terhadap hasil akhir.

Bila dokumen terbukti sah, ia menyatakan siap untuk mengakui keasliannya.

Namun bila masih ditemukan ketidaksesuaian, Roy mengindikasikan akan melanjutkan penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga: Tangis Anak Korban Ledakan di Garut, Keberatan Ayahnya Disebut Pemulung, Mengadu ke Dedi Mulyadi

"Tapi kita objektif aja. Kalau nanti benar, saya akan bilang benar. Kalau nanti tidak, ya saya akan bilang tidak.

Dan kalau nanti lanjut, misalnya itu masih palsu, ya kita akan teruskan. Kalau itu memang asli, ya kita tes lagi nanti sampelnya."

"Kalau dari dulu ditunjukkan (ijazah Jokowi) sudah selesai dari dulu, enggak merepotkan banyak orang," tandasnya. 

(*/ Tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews.com/ TribunSolo.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Baca juga: Akhirnya Lisa Mariana Mengaku Karma Kenakalannya, Minta Maaf pada Istri Sah Ridwan Kamil 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved