Deli Serdang Terkini

Divonis Setahun Penjara oleh Mahkamah Agung, Kejari Deli Serdang Masukkan Edy Gurusinga ke DPO

Kejaksaan Negeri Deli Serdang mengumumkan dan memasukkan terpidana Edy Suranta Gurusinga alias Godol dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

|
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
PUBLIKASI DPO; Kejaksaan Negeri Deli Serdang mengumumkan dan memasukkan terpidana Edy Suranta Gurusinga alias Godol dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Rabu (14/5/2025). Ia merupakan terpidana kasus kepemilikan senjata api. (Foto : Instagram Kejari Deli Serdang). 

TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - Kejaksaan Negeri Deli Serdang mengumumkan dan memasukkan terpidana Edy Suranta Gurusinga alias Godol dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ia merupakan terpidana kasus kepemilikan senjata api.

Saat ini ia dicari Kejaksaan untuk dieksekusi dan menjalani hukuman 1 tahun penjara sesuai putusan Mahkamah Agung

Informasi yang dihimpun melalui akun instagramnya Kejari Deli Serdang sudah mempublikasikan foto dan ciri-ciri yang bersangkutan, Rabu (14/5/2025).

Pria berusia 54 tahun itu tinggal di Desa Tiang Layar Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang.

Dituliskan Godol terbukti melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951. 

Kejari Deli Serdang meminta kepada masyarakat apabila mengetahui keberadaannya untuk segera menginfokan kemereka melalui nomor kontak 082246230766.

Pihak Kejaksaan mengaku selama ini mereka telah berupaya melakukan penjemputan terhadap terpidana namun tidak pernah berada di rumah. 

"Sudah diterbitkan DPO dan sudah koordinasi ke Kejati termasuk udah koordinasi ke aparat terkait. Sudah dilayangkan surat karena tahapan pertamanya dipanggil dulu dan dicek ke sana (kerumah) nggak ada. Baru diterbitkan DPO dan minta bantuan pencarian sama pihak terkait," ujar Kasi Intel Kejari Deli Serdang, Boy Amali. 

Boy membenarkan dalam perkara yang dihadapi, Mahkamah Agung sudah memvonis yang bersangkutan selama 1 tahun penjara.

Putusan ini sekaligus membatalkan vonis bebas yang diterima Godol di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Putusan Kasasi Mahkamah Agung ini sudah putus sejak Maret 2025 lalu. 

"Putusan Kasasinya kalau nggak salah sudah bulan 3 cuma kan nggak langsung turun sama kita. Karena vonisnya bebas kita langsung Kasasi dan akhirnya vonis setahun dia. Ini harus dijalaninya, kalau mau PK (Peninjauan Kembali) harus hadir orangnya kalau tidak mana bisa. Kalau hadir ya langsung kita eksekusi," kata Boy Amali. 

Catatan www.tribun-medan.com Edi Suranta Gurusinga alias Godol menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kabupaten Deliserdang pada 13 Agustus 2024.

Dia diadili terkait kepemilikan senjata api merek Daewoo dan sempat ditangkap tim gabungan dari Polrestabes Medan 13 Maret 2024.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Simon CP Sitorus, Godol divonis bebas.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved