Deli Serdang Terkini

Divonis Setahun Penjara oleh Mahkamah Agung, Kejari Deli Serdang Masukkan Edy Gurusinga ke DPO

Kejaksaan Negeri Deli Serdang mengumumkan dan memasukkan terpidana Edy Suranta Gurusinga alias Godol dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

|
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
PUBLIKASI DPO; Kejaksaan Negeri Deli Serdang mengumumkan dan memasukkan terpidana Edy Suranta Gurusinga alias Godol dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Rabu (14/5/2025). Ia merupakan terpidana kasus kepemilikan senjata api. (Foto : Instagram Kejari Deli Serdang). 

Saat kasusnya masih berjalan pada tingkat penyidikan dan penuntutan, massa pendukung Godol juga sempat beberapa kali datang ke Kantor Polisi, Kejaksaan termasuk ke Pengadilan meminta agar dirinya dibebaskan. Mereka menganggap ada rekayasa polisi sehingga Godol diproses.

Setelah kasus ini inkrach belum ada kembali riak-riak dari masa pendukungnya.

(dra/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved