Deli Serdang Terkini

Kejari Deliserdang Setorkan Rp 7 Milliar ke Kas Negara, Hasil Sitaan dari Perkara Korupsi

Kejari Deli Serdang menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara sebesar Rp 7 miliar lebih dari perkara tindak pidana korupsi.

TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
PENYITAAN UANG KORUPSI - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara sebesar Rp 7 miliar lebih dari perkara tindak pidana korupsi, Selasa (28/10/2025). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara sebesar Rp 7 miliar lebih dari perkara tindak pidana korupsi.

"Terkait kinerja dari bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Deliserdang Tahun 2025 khusus pelaksanaan eksekusi uang pengganti pengembalian pemulihan kerugian uang negara dari tindak pidana korporasi yakni terdiri dari dua perkara," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang,  Revanda Sitepu dalam keterangannya, Selasa  (28/10/2025). 

Adapun total uang pengganti yang diserahkan sebesar Rp7.086.916.836,37 dan telah disetorkan melalui rekening negara. 

Revanda mengatakan, uang yang disita bersumber dari dua perkara. Pertama tindak pidana korupsi dan mark up pengadaan trolly, management system, smart airport, smart parking airport PT Angkasa Pura II, Kantor Cabang Bandara Kuala Namu tahun 2017 atas nama Lasman Situmorang selaku Manager Of Electronic Facility & IT PT. Angkasa Pura II Kantor sebesar Rp 6.315.157.253.

Revanda menyebut, bahwa menurut putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan terpidana Lasman Situmorang, dkk telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Selain itu, menjatuhkan pidana penjara terhadap terpidana Lasman Situmorang dkk selama 1 (satu) tahun serta pidana denda sejumlah Rp50 juta. 

Kedua tindak pidana korupsi dalam kegiatan belanja bahan-bahan bangunan dan konstruksi penataan situs benteng Putri Hijau, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang Tahun Anggaran 2022 pada Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumatra Utara (Sumut) atas nama Zumri Sulthony selaku Kepala Dinas.

Selanjutnya, kata Revanda bahwa menurut putusan PN Medan terpidana Zumri Sulthony telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.

Dia juga telah dikenakan uang pengganti senilai Rp771.759.583,37 dan telah disetorkan ke kas negara.

"Pemulihan keuangan negara merupakan tujuan utama dalam penanganan tindak pidana korupsi selain memberikan efek jera. Uang pengganti tersebut nantinya diharapkan dapat bermanfaat dan dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan ekonomi di wilayah Indonesia," tegas Revanda. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved