Berita Viral

Satu Suara Dibayar Sampai Rp16 Juta, Mahkamah Konstitusi Diskualifikasi 2 Paslon Pilbup Barito Utara

Untuk paslon nomor urut 2, diketahui terdapat praktik suap kepada pemilih dengan nilai hingga Rp16 juta per orang.

|
Foto Mahkamah Konstitusi
DISKUALIFIKASI DUA PASLON - Ketua MK Suhartoyo di sidang sengketa hasil pemilu 2024. Terbaru, Suhartoyo membacakan putusan MK mendiskualifikasi semua pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada Kabupaten Barito Utara, Rabu (14/5/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com - Geger satu suara dibayar sampai Rp16 juta, MK diskualifikasi 2 pasangan calon Pilbup Barito Utara.

Kedua pasangan calon diduga terlibat politik uang. 

Bahkan ada satu keluarga yang mengaku mendapat sampai Rp64 juta.

Baca juga: JOKOWI Tolak Berdamai, Kasus Ijazah Berlanjut ke Persidangan, Kasmudjo Tak Siap Hadapi Sidang

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mendiskualifikasi kedua pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada 2024 Kabupaten Barito Utara.

Keputusan ini diambil setelah terbukti terjadi praktik politik uang secara masif dalam proses pemilihan.

Pasangan calon yang didiskualifikasi adalah:

Paslon nomor urut 1: H Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo (Gogo-Helo)

Paslon nomor urut 2: Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya

Baca juga: Kuasa Hukum Risma Siahaan Datangi Kejaksaan Medan Antar Rekomendasi DPR RI

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pengucapan putusan pada Rabu (14/5/2025).

"Menyatakan diskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 dan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2 dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024," ujarnya.

Atas putusan ini, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar ulang Pilkada Barito Utara dalam kurun waktu maksimal 90 hari, dengan pasangan calon yang berbeda dari yang sebelumnya.

GEGER Satu Suara Dibayar Sampai Rp16 Juta, MK Diskualifikasi 2 Paslon Pilbup Barito Utara
DISKUALIFIKASI DUA PASLON - Ketua MK Suhartoyo di sidang sengketa hasil pemilu 2024. Terbaru, Suhartoyo membacakan putusan MK mendiskualifikasi semua pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada Kabupaten Barito Utara, Rabu (14/5/2025).

Dalam pertimbangan hukum, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mengungkapkan bahwa Mahkamah menemukan bukti kuat adanya pembelian suara oleh kedua pasangan calon.

Untuk paslon nomor urut 2, diketahui terdapat praktik suap kepada pemilih dengan nilai hingga Rp16 juta per orang.

Seorang saksi bernama Santi Parida Dewi bahkan mengaku menerima total Rp64 juta untuk satu keluarga.

Sementara itu, paslon nomor urut 1 juga terbukti melakukan hal serupa.

Baca juga: Megawati Ikut Komentari Soal Polemik Ijazah Palsu, Jokowi Tutup Kemungkinan Damai dengan Penggugat

 Sejumlah pemilih mengaku mendapatkan uang sebesar Rp6,5 juta per orang, disertai janji akan diberangkatkan umrah jika pasangan tersebut memenangkan Pilkada.

Saksi Edy Rakhman menyatakan telah menerima Rp19,5 juta untuk satu keluarga.

Praktik politik uang tersebut terjadi di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS), yakni TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru.

Mahkamah menilai bahwa praktik kecurangan ini berdampak langsung terhadap hasil suara dalam pemungutan suara ulang (PSU) yang sebelumnya telah dilakukan.

Baca juga: Kesal Calon Ibu Mertua Minta Tambahan Mahar, Pengantin Pria Tiba-Tiba Menghilang di Hari Pernikahan

Oleh karena itu, diskualifikasi seluruh pasangan calon menjadi langkah konstitusional yang diambil untuk menjaga integritas demokrasi di daerah tersebut.

Sempat Selisih 8 Suara

Pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Barito Utara, Kalimantan Tengah, yang digelar pada Sabtu, 22 Maret 2025, dimenangkan oleh pasangan calon nomor urut 2, Akhmad Gunadi-Sastra Jaya (Agi-Saja).

Kemenangan ini membalikkan hasil Pilkada serentak 27 November 2024, di mana sebelumnya pasangan Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo (Gogo-Helo) unggul tipis dengan selisih delapan suara dari Agi-Saja.

Gugatan yang diajukan Agi-Saja ke Mahkamah Konstitusi (MK) berujung pada perintah PSU di dua tempat pemungutan suara, yakni TPS 04 Desa Malawaken dan TPS 01 Kelurahan Melayu. Hasil PSU ini mengubah peta suara secara signifikan.

Baca juga: Kuasa Hukum Risma Siahaan Datangi Kejaksaan Medan Antar Rekomendasi DPR RI

Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari, menyampaikan bahwa paslon nomor urut 2 berhasil unggul di kedua TPS tersebut.

Di TPS 04 Malawaken, dari total DPT 568 orang, Agi-Saja meraih 265 suara, sedangkan Gogo-Helo memperoleh 236 suara.

Jumlah suara sah tercatat sebanyak 501 suara dengan 6 suara tidak sah.

Sementara itu, di TPS 01 Melayu dengan DPT 587 dan tingkat partisipasi 515 pemilih, Agi-Saja kembali unggul dengan 326 suara, sementara Gogo-Helo hanya mendapatkan 185 suara.

Baca juga: Kesal Calon Ibu Mertua Minta Tambahan Mahar, Pengantin Pria Tiba-Tiba Menghilang di Hari Pernikahan

 Jumlah suara sah di TPS ini sebanyak 511, dan terdapat 4 suara tidak sah.

Secara total, paslon Gogo-Helo mengumpulkan 421 suara dan Agi-Saja meraih 591 suara, menjadikan pasangan nomor urut 2 sebagai pemenang PSU dengan selisih 170 suara.

Meski pelaksanaan PSU sempat diwarnai isu politik uang dan aksi unjuk rasa dua minggu sebelum pemungutan suara, Siska memastikan proses berjalan tertib hingga rekapitulasi tingkat kecamatan. 

Pilkada Ulang

MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rangkaian Pilkada ulang di Kabupaten Barito Utara dalam 90 hari ke depan. 

Pilkada ulang ini mesti digelar setelah MK menyatakan seluruh pasangan calon (paslon) Pilkada Barito Utara didiskualifikasi akibat melakukan politik uang.

"Memerintahkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 harus sudah dilaksanakan dalam waktu paling lama 90 hari sejak Putusan a quo diucapkan dan selanjutnya menetapkan perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut tanpa melaporkan kepada Mahkamah," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang perkara nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025, Rabu (14/5/2025).

Baca juga: Kuasa Hukum Risma Siahaan Datangi Kejaksaan Medan Antar Rekomendasi DPR RI

Dalam pertimbangan hukumnya, hakim MK Guntur Hamzah mengatakan bahwa konsekuensi dari diskualifikasi seluruh paslon adalah tidak terdapat lagi kandidat yang tersisa.

Oleh karena itu, untuk menjamin dan melindungi kemurnian hak konstitusional suara pemilih serta menjaga prinsip-prinsip pemilu, MK menilai KPU harus melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU).

Caranya dengan memberi kesempatan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusul/pengusung pada pemilihan tanggal 27 November 2024 dan PSU tanggal 22 Maret 2025 untuk mengajukan bakal pasangan calon yang memenuhi persyaratan calon kepala daerah.

"Selanjutnya, termohon melakukan verifikasi keterpenuhan persyaratan pasangan calon yang baru tersebut, dan menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 yang baru sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," imbuh dia.

KPU juga diminta memfasilitasi semua pasangan calon peserta PSU untuk berkampanye dan menyampaikan visi serta misi masing-masing kepada pemilih.

MK juga memerintahkan PSU harus menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang digunakan dalam pemungutan suara tanggal 27 November 2024.

"Oleh karena itu, menurut Mahkamah, PSU tersebut dilaksanakan dalam waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak putusan a quo," ucap Guntur.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com 

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved