Berita Viral
Megawati Ikut Komentari Soal Polemik Ijazah Palsu, Jokowi Tutup Kemungkinan Damai dengan Penggugat
Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menutup kemungkinan untuk mencapai kesepakatan damai dengan penggugat ijazahnya, Muhammad Taufik.
TRIBUN-MEDAN.com - Megawati ikut komentari soal polemik ijazah palsu saat Jokowi tutup kemungkinan damai dengan penggugat.
Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Megawati Soekarnoputri menyarankan pemilik untuk menunjukkan ijazah asli jika hal itu terus menjadi polemik.
Hal itu dikuak wanita yang juga merupakan Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) itu dalam acara peluncuran buku "Pengantar Pemahaman Konsepsi Dasar Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)" karya Bambang Kesowo.
Baca juga: Kesal Calon Ibu Mertua Minta Tambahan Mahar, Pengantin Pria Tiba-Tiba Menghilang di Hari Pernikahan
"Yo orang banyak toh sekarang gonjang-ganjing urusan ijazah bener opo enggak. Lah kok susah amat ya, kan kalau ada ijazah yaudah kasih aja 'Ini ijazah saya' gitu loh," ujar Megawati , Rabu (14/5/2025).
Polemik soal ijazah terjadi terhadap Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) memang tengah menjadi perhatian.
Pasalnya keaslian ijazah kelulusan Jokowi dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) dipertanyakan.
Jokowi melalui pengacaranya, telah menyerahkan dokumen ijazah asli yang diminta oleh pihak kepolisian ke Bareskrim Polri.
Baca juga: Bongkar Gudang Tetangga Curi Peralatan Bangunan, Pria di Deli Serdang Ditangkap
Di sisi lain, Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menutup kemungkinan untuk mencapai kesepakatan damai dengan penggugat ijazahnya, Muhammad Taufik.
Hal ini terjadi setelah mediasi ketiga yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta pada Rabu (14/5/2025) kembali berujung deadlock.
"Mediasi hari ini penggugat melalui kuasa hukumnya dan tergugat 1 (Jokowi) melalui kuasa hukumnya telah menyatakan bahwa penyelesaian sengketa melalui mediasi dinyatakan deadlock atau tidak terjadi suatu kesepakatan untuk damai," ungkap Kuasa Hukum Jokowi, Irpan, saat diwawancarai.

Ipan menambahkan bahwa keabsahan ijazah Jokowi telah terkonfirmasi oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai penerbit ijazah sarjana kehutanan dan SMA Negeri 6 Solo.
"Jadi terkonfirmasi atas keabsahan ijazah tersebut," katanya.
Keputusan tersebut menegaskan bahwa pihak Jokowi tidak perlu lagi mengikuti proses mediasi.
Selanjutnya, proses mediasi hanya akan diikuti oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, SMA Negeri 6 Solo, dan Universitas Gadjah Mada sebagai tergugat lain dalam kasus ini.
Baca juga: SINDIRAN Emak-emak ke Ono Surono, Sofiyah Minta Solusi Selain Barak Militer, Pro Program KDM
"Tergugat 2 sampai tergugat 4 masih diminta kehadirannya karena masih ada hal-hal yang perlu dilakukan pembahasan bersama dengan penggugat dan mediator," jelasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.