Gaji Ke 13 ASN

Kapan Pencairan Gaji Ke-13 untuk PNS, PPPK, TNI-Polri, Menkeu Sri Mulyani: Sudah Dianggarkan

Gaji ke-13  PNS, PPPK, TNI Polri hingga pensiunan yang akan dicairkan. pencairan Gaji ke-13 akan ditransfer via rekening

Editor: Salomo Tarigan
KOLASE TRIBUNWOW/TRIBUNNEWS
GAJI KE 13 PNS/ASN akan dicairkan. Pencairan Gaji ke-13 akan ditransfer via rekening pada Juni 2025. 

TRIBUN-MEDAN.com - Gaji ke-13  PNS, PPPK, TNI Polri hingga pensiunan yang akan dicairkan.

Bocorannya pencairan Gaji ke-13 akan ditransfer via rekening pada Juni 2025.

 Besarannya ternyata bervariasi tergantung golongan dan jabatan.

Baca juga: Nasib Roy Suryo Jika Ijazah Jokowi Asli, Teman SMA dan Kuliah Jokowi Diperiksa,Polisi Uji 7 Dokumen

Tertinggi seorang PNS bahkan bisa mendapatkan gaji ke-13 hingga Rp26 juta.


Kebijakan pembayaran THR ASN dan Gaji ke-13 untuk PNS, termasuk PPPK tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

Dalam keterangannya, Prabowo mengatakan ada total sebanyak 9,4 juta penerima.

 Ia pun membeberkan besaran THR dan gaji ke-13 yang didapatkan aparatur negara.

Menurut Presiden, THR dan gaji ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara baik di pusat maupun di daerah.

Prabowo menjelaskan besaran THR dan gaji ke-13 yang diberikan meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim. 

Sedangkan bagi ASN daerah, diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Untuk pensiunan, THR dan gaji 13 diberikan sebesar uang pensiun bulanan.


Presiden juga menyebut bahwa THR bagi aparatur negara akan dicairkan secara bertahap dua minggu sebelum hari Raya Idul Fitri yakni mulai  17 Maret 2025. 

Itu artinya pembayarannya telah berlalu.

Nah , gaji ke-13 baru akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.

Penerima Gaji ke-13 dan 14

Pemberian gaji ke-13 dan 14 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Berdasarkan aturan tersebut, pihak yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14 adalah PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved