Gaji Ke 13 ASN
Kapan Pencairan Gaji Ke-13 untuk PNS, PPPK, TNI-Polri, Menkeu Sri Mulyani: Sudah Dianggarkan
Gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI Polri hingga pensiunan yang akan dicairkan. pencairan Gaji ke-13 akan ditransfer via rekening
Masa kerja 10–20 tahun: Rp 4.456.200
Masa kerja > 20 tahun: Rp 4.884.600.
C. Diploma II/Diploma III:
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.573.800
Masa kerja 10–20 tahun: Rp 4.971.750
Masa kerja > 20 tahun: Rp 5.436.900.
D. Strata I/Diploma IV:
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 5.492.550
Masa kerja 10–20 tahun: Rp 5.967.150
Masa kerja > 20 tahun: Rp 6.521.550.
E. Strata II/Strata III:
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 6.470.100
Masa kerja 10–20 tahun: Rp 6.964.650
Masa kerja > 20 tahun: Rp 7.542.150.
Demikianlah informasi mengenai besaran gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI Polri hingga pensiunan yang akan cair pada Juni 2025 ini.
Sudah Dianggarkan
Seperti diberitakan, gaji ke-13 bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS/ASN) tetap cair di tahun 2025.
Meski begitu, belum bisa memastikan besarannya apakah 100 persen atau tidak.
Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku bahwa Kementerian Keuangan tengah memproses gaji ke-13 untuk PNS maupun ASN.
"Iya nanti sedang diproses, nanti ya," ujar Sri Mulyani usai Peluncuran Buku di Galeri Indonesia Kaya, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2025).
"Enggak (dibatalin) itu sedang diproses saja," imbuhnya menegaskan.
Bahkan, Sri Mulyani menyebut gaji ke-13 ini sudah dianggarkan.
Namun dia belum bisa memberikan waktu yang pasti untuk pemberian gaji ke-13.
"Sudah dianggarkan, sedang diproses," tegas Sri Mulyani.
Baca juga: Akhirnya Lisa Mariana Mengaku Karma Kenakalannya, Minta Maaf pada Istri Sah Ridwan Kamil
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.