Berita Nasional

Mahfud MD Bongkar Penyebab Utama RUU Perampasan Aset Belum Disahkan, 2 Kali Diusulkan Jokowi

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan alasan RUU Perampasan Aset belum juga disahkan hingga kini. 

kolase istimewa
BONGKAR TABIAT JOKOWI: Mahfud MD mengatakan, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mulai berubah di April 2022 atau semenjak isu perpanjangan jabatan presiden menjadi tiga periode mengemuka. Hal itu disampaikan Mahfud dalam program Gaspol yang ditayangkan di YouTube Kompas.com, Jumat (9/5/2025). (Kolase Istimewa) 

"Saya ajukan lagi di bulan April atau Mei 2024, kita ajukan lagi surat dari Presiden tahun 2023 (dengan bunyi) 'tolong disahkan RUU Perampasan Aset'."

"Di sana (DPR) tidak mau lagi, entah alasannya apa," katanya.

Mahfud Sempat Ketemu Megawati, Bahas soal Masalah jika RUU Perampasan Aset Disahkan

Setelah terjadinya resistensi di DPR, Mahfud mengatakan sempat bertemu dengan Presiden ke-5 RI sekaligus Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.

Dia mengatakan sebenarnya Megawati setuju jika RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Uang Kartal disahkan.

Namun, Megawati menilai jika kedua RUU tersebut disahkan pada saat itu, maka justru korupsi semakin masif karena polisi dan jaksa justru bisa memeras koruptor saat akan dilakukan perampasan aset.

"Pak Mahfud kata Bu Mega, kami setuju tuh Undang-Undang Perampasan Aset dan Uang Kartal, itu bagus."

"Tapi, kalau sekarang itu diberlakukan, itu akan terjadi korupsi yang lebih besar karena polisi dan jaksa bisa menggunakan undang-undang itu untuk memeras orang."

"Agar asetnya tidak disita, diberi surat bersih dan bayar sekian, dan itu memang betul bisa terjadi memang," kata Mahfud menirukan pernyataan Mega.

Mahfud mengakui pernyataan Megawati tersebut bisa dipahami, tetapi seharusnya lewat pengesahan RUU Perampasan Aset, maka bisa menjadi alat baru untuk pemberantasan korupsi.

Dia mengatakan agar tidak ada pemerasan oleh penegak hukum terhadap koruptor saat merampas aset, maka perlunya penataan organisasi.

"Kalau kita mau sungguh-sungguh, perlu dimulai. Ya, ditata polisinya secara organisasinya, lalu saling pengawasan. Kan bisa lewat Undang-Undang Perampasan Aset-nya," katanya.

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved