Sumut Terkini
Siswa Siswi SMP dan Wali Murid Demo ke Kantor Bupati Deli Serdang, Lelah Dipindah-pindah
Para pelajar mengaku saat ini mereka seperti terombang ambing. Untuk belajar mereka harus berpindah-pindah.
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - Puluhan pelajar SMP Negeri 2 Galang melakukan aksi unjukrasa ke kantor Bupati Deli Serdang, Kamis (15/5/2025).
Mereka melakukan aksi bersama para orangtua wali murid.
Mereka menuntut agar Pemkab Deli Serdang serius menangani masalah yang mereka hadapi saat ini.
Para pelajar mengaku saat ini mereka seperti terombang ambing.
Untuk belajar mereka harus berpindah-pindah.
Awalnya setelah dipindahkan dari SMP Negeri 2 Galang di Desa Tumbukan, disuruh belajar di SD Negeri di Desa Pisang Pala.
Setelah itu mereka dipindahkan lagi ke SMP Negeri 1.
"Capek kami dipindah-pindahkan saja. Kami maunya kembali ke sekolah kami lagi. Nggak enak kali masuk siang sekolahnya," ujar seorang siswi bernama Yulpahusna.
Ia dan rekan-rekannya mengaku selama dipindahkan ke SMP Negeri 1 mereka seperti mendapat intimidasi.
Setiap masuk kelas di siang hari ada saja lembar kertas yang mereka terima dan sudah bertuliskan berbagai kalimat.
Dari siswi SMP Negeri 1 yang masuk pagi hari mereka diminta untuk tahu diri selama berada di sekolah.
"Macam-macam lah ditulis harus tau diri kalau pakai meja. Nggak enak kali lah numpang-numpang ini. Setiap hari ada saja yang dibuat,"kata Yulpahusna dan rekan-rekannya.
Dalam aksi ini sosok, Rohana menjadi salah satu sosok wali murid yang tampak paling semangat berorasi.
Ia mengaku menginginkan kalau anaknya dikembalikan ke sekolah semula. Disebut selama menumpang ke sekolah lain anak-anak mereka dibully.
"7 anak saya sekolah di SMP Negeri 2 Galang. Sekarang ini sekolah makin jauh ke SMP Negeri 1. Rumah saya di Desa Pertumbukan dekat sama sekolah awal. Sekarang dipindahkan makin jauh. Sempat ke Desa Pisang Pala dan sekarang di Desa Jaharun," ucap Rohana.
Rohana dan wali murid lain menilai Pemkab sangat tidak adil memperlakukan mereka. Yang selama ini mereka dapatkan hanya ada janji-janji tanpa ada menyelesaikan masalah.
Dari catatan www.tribun-medan.com para siswa SMP Negeri 2 Galang ini sudah dipindahkan ke sekolah lain sejak beberapa tahun lalu.
Hal ini dilakukan karena adanya perkara gugatan dan sudah ada putusan pengadilan. Perkara gugatan sudah bergulir sejak tahun 1980-an.
Pada tahun 1988 sudah ada Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor: 22 Datum/GTN 1987PN-LP tanggal 29 Agustus 1988.
Selain itu juga Putusan Pengadilan Tinggi Medan 3/Pdt/1989 PT.Mdn tanggal 17 April 1989 serta Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2938 K/Ph/1989 tanggal 26 Oktober 1993.
Dari putusan itu PD Al-Jamiyatul Wasliyah Kab. Deli Serdang adalah pemilik sah tanah wakaf seluas 35.500 m2 yang terletak di desa Patumbukan Kecamatan Galang.
Karena putusan ini Pemkab pun terpaksa memindahkan para siswa/siswinya.
Pemkab Batalkan Pinjam Pakai Gedung dengan Alwasliyah
TERBARU Pemkab Deli Serdang membatalkan perjanjian bersama yang pernah dibuat bersama PD Al Jami'atul Wasliyah (Alwasliyah) Kabupaten Deli Serdang terkait pinjam pakai gedung SMP Negeri 2 Galang yang berada di Desa Petumbukan Kecamatan Galang.
Dengan dibatalkannya perjanjian ini Pemkab Deli Serdang melalui Dinas Pendidikan berencana untuk kembali menguasai gedung.
Meski sudah ada putusan Mahkamah Agung yang telah memenangkan pihak PD Al Jami'atul Wasliyah sebagai pemilik lahan karena adanya sengketa namun Pemkab punya pertimbangan lain sebab gedung SMP Negeri 2 dipandang adalah aset mereka walaupun lahan milik PD Al Jami'atul Wasliyah.
Surat Penghentian atau pembatalan perjanjian mulai terhitung 15 April 2025 dan ini menjadi pembuka babak baru konflik.
"Iya sudah dibatalkan (perjanjian pinjam pakai) dan sudah diberitahukan juga sama Al Wasliyah. Pertimbangannya karena Pemkab ingin menggunakan gedung itu lagi untuk sekolah. Selebihnya tanya sama Dinas Pendidikan pinjam pakai antara Dinas dengan Al Wasliyah karena dia pengguna barang," ujar Kabag Hukum Pemkab Deli Serdang, Muslih Siregar, Jumat (16/5/2025).
Kadis Pendidikan Deli Serdang, Yudi Hilmawan yang dikonfirmasi juga membenarkan soal pembatalan pinjam pakai yang pernah dibuat.
"Iya pinjam pakainya sudah dibatalkan. Gedungnya kemarin kan itu dipinjam ke mereka karena gedung aset kita. Mereka (siswa siswi) mau kita kembalikan ke sana itu. Waktunya lihat nantilah," kata Yudi.
Informasi yang dihimpun perjanjian bersama antara Pemkab melalui Dinas Pendidikan dan PD Al Jami'atul Wasliyah sudah dibuat pada tahun 2024.
Saat itu Deli Serdang masih dipimpin Pj Bupati, Wiriya Alrahman karena pertimbangan Alwasliyah juga akan mempergunakan untuk kepentingan pendidikan.
Tahapan untuk pinjam pakai ini juga sudah dimulai saat Deli Serdang dipimpin oleh Bupati, M Ali Yusuf Siregar tahun 2023.
Pembatalan perjanjian ini disebut-sebut atas perintah Bupati Deli Serdang, dr Asri Ludin Tambunan.
Tidak main-main atas perintah Bupati kini Dinas Pendidikan diketahui juga sudah melayangkan surat kepada PD Al Jami'atul Wasliyah untuk pengosongan gedung.
Surat dibuat dengan Nomor: 800/2829/SKR/2025 tertanggal 5 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Kadis Pendidikan, Yudi Hilmawan.
Ada 2 poin penting yang dituliskan dalam surat dengan inti diminta kepada PD AI Jami'atul Washliyah Kabupaten Deli Serdang segera mengosongkan gedung dan bangunan dalam waktu 1 (satu) minggu sejak surat ini diterima.
Anggota DPRD Deli Serdang yang juga Ketua Penasehat Alwashliyah Deli Serdang Misnan Aljawi mengingatkan Pemkab atau Bupati Deli Serdang untuk tidak menggangu aset Al Washliyah yang berada di Kecamatan Galang.
Secara sah di mata hukum aset tersebut milik Al Wasliyah sesuai dengan putusan inkrach Mahkamah Agung.
"Seharusnya Pemkab bertindak dewasa dan memberikan contoh teladan yang baik ke pada masyarakat Deli Serdang bukan mengedepankan kepentingan pribadi dan bukan suka tidak suka dengan Al Wasliyah. Jangan kepentingan politis yang ditonjolkan oleh Pemkab Deli Serdang," kata Misnan.
Politisi PPP ini membenarkan kalau Pemkab juga sudah melayangkan surat untuk pengosongan gedung. Dipandang seharusnya Pemkab bijak dan arif dalam menyelesaikan sengeketa.
Ditegaskan Al Washliyah sudah memenangkan perkara lahan SMP Negeri 2 Galang di 3 tingkat peradilan mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga Kasasi di Mahkamah Agung.
"Dalam 3 putusan ini sudah jelas tanah yang ditempati SMPN 2 Glang adalah milik Alwashliyah. Sampai kapan pun Alwasliyah tidak pernah berhenti untuk melawan kebijakan Pemkab yang menyalahi dan melawan hukum," sebut Misnan.
Dari catatan Tribun Medan, akibat adanya konflik SMP Negeri 2 Galang membuat ratusan anak didiknya menjadi korban.
Sejak beberapa tahun lalu mereka pun sudah berpindah-pindah tempat.
Awalnya dipindahkan ke salah satu SD Negeri yang ada di Desa Pisang Pala Kecamatan Galang.
Karena dianggap terlalu jauh kemudian dipindahkan lagi ke SMP Negeri 1 Galang di Desa Jaharun.
(dra/tribun-medan.com).
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Timbul Lingga Difavoritkan Kembali Pimpin DPC PDIP Siantar, Berikut Rekam Jejaknya |
![]() |
---|
Jaksa Belum Tetapkan Tersangka pada Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard di Langkat, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Harimau Sumatera Keluar Hutan di Karo, Terekam Masuk ke Perladangan di Kecamatan Kutabuluh |
![]() |
---|
15 Tuntutan Buruh se-Sumut, Gelar Aksi Unjuk Rasa di Gedung DPRD Sumut |
![]() |
---|
Buruh Sumut Gelar Aksi Unjuk Rasa di DPRD, Jalan Imam Bonjol Ditutup Sementara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.