Deli Serdang Terkini

Pemkab Deli Serdang Batalkan Perjanjian dengan Al Washliyah terkait Pinjam Pakai Gedung

Pemkab Deli Serdang membatalkan perjanjian bersama yang pernah dibuat bersama PD Al Jami'atul Wasliyah (Alwasliyah) Kabupaten Deli Serdang.

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
PIMPIN RAPAT: Bupati Deli Serdang, dr Asri Ludin Tambunan ketika memimpin rapat dengan pimpinan OPD beberapa waktu lalu. Saat ini Bupati Asri telah membatalkan perjanjian bersama yang sudah pernah dibuat bersama Alwasliyah. 

TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - Pemkab Deli Serdang membatalkan perjanjian bersama yang pernah dibuat bersama PD Al Jami'atul Wasliyah (Alwasliyah) Kabupaten Deli Serdang terkait pinjam pakai gedung SMP Negeri 2 Galang yang berada di Desa Petumbukan Kecamatan Galang.

Dengan dibatalkannya perjanjian ini Pemkab Deli Serdang melalui Dinas Pendidikan berencana untuk kembali menguasai gedung.

Meski sudah ada putusan Mahkamah Agung yang telah memenangkan pihak PD Al Jami'atul Wasliyah sebagai pemilik lahan karena adanya sengketa namun Pemkab punya pertimbangan lain sebab gedung SMP Negeri 2 dipandang adalah aset mereka walaupun lahan milik PD Al Jami'atul Wasliyah.

Surat Penghentian atau pembatalan perjanjian mulai terhitung 15 April 2025 dan ini menjadi pembuka babak baru konflik. 

"Iya sudah dibatalkan (perjanjian pinjam pakai) dan sudah diberitahukan juga sama Al Wasliyah. Pertimbangannya karena Pemkab ingin menggunakan gedung itu lagi untuk sekolah. Selebihnya tanya sama Dinas Pendidikan pinjam pakai antara Dinas dengan Al Wasliyah karena dia pengguna barang," ujar Kabag Hukum Pemkab Deli Serdang, Muslih Siregar, Jumat (16/5/2025). 

Kadis Pendidikan Deli Serdang, Yudi Hilmawan yang dikonfirmasi juga membenarkan soal pembatalan pinjam pakai yang pernah dibuat. 

"Iya pinjam pakainya sudah dibatalkan. Gedungnya kemarin kan itu dipinjam ke mereka karena gedung aset kita. Mereka (siswa siswi) mau kita kembalikan ke sana itu. Waktunya lihat nantilah," kata Yudi. 

Informasi yang dihimpun perjanjian bersama antara Pemkab melalui Dinas Pendidikan dan PD Al Jami'atul Wasliyah sudah dibuat pada tahun 2024.

Saat itu Deli Serdang masih dipimpin Pj Bupati, Wiriya Alrahman karena pertimbangan Alwasliyah juga akan mempergunakan untuk kepentingan pendidikan.

Tahapan untuk pinjam pakai ini juga sudah dimulai saat Deli Serdang dipimpin oleh Bupati, M Ali Yusuf Siregar tahun 2023.

Pembatalan perjanjian ini disebut-sebut atas perintah Bupati Deli Serdang, dr Asri Ludin Tambunan. 

Tidak main-main atas perintah Bupati kini Dinas Pendidikan diketahui juga sudah melayangkan surat kepada PD Al Jami'atul Wasliyah untuk pengosongan gedung.

Surat dibuat dengan Nomor: 800/2829/SKR/2025 tertanggal 5 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Kadis Pendidikan, Yudi Hilmawan.

Ada 2 poin penting yang dituliskan dalam surat dengan inti diminta kepada PD AI Jami'atul Washliyah Kabupaten Deli Serdang segera mengosongkan gedung dan bangunan dalam waktu 1 (satu) minggu sejak surat ini diterima. 

Dari catatan Tribun Medan, akibat adanya konflik SMP Negeri 2 Galang membuat ratusan anak didiknya menjadi korban.

Sejak beberapa tahun lalu mereka pun sudah berpindah-pindah tempat.

Awalnya dipindahkan ke salah satu SD Negeri yang ada di Desa Pisang Pala Kecamatan Galang.

Karena dianggap terlalu jauh kemudian dipindahkan lagi ke SMP Negeri 1 Galang di Desa Jaharun.

Orangtua murid pun sudah beberapa kali melakukan aksi demo dan terakhir aksi demo diikuti oleh siswa siswi di kantor Bupati, Kamis (15/5/2026). 

Perkara terkait SMP Negeri 2 sudah bergulir sejak tahun 1980an. Pada tahun 1988 sudah ada Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor: 22 Datum/GTN 1987PN-LP tanggal 29 Agustus 1988. Selain itu juga Putusan Pengadilan Tinggi Medan 3/Pdt/1989 PT.Mdn tanggal 17 April 1989   serta Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2938 K/Ph/1989 tanggal 26 Oktober 1993.

Dari putusan itu PD. Al-Jamiyatul Wasliyah Kab. Deli Serdang adalah pemilik sah tanah wakaf seluas 35.500 m2 yang terletak di desa Patumbukan Kecamatan Galang.

Anggota DPRD Deli Serdang yang juga Ketua Penasehat Alwashliyah Deli Serdang Misnan Aljawi mengingatkan Pemkab atau Bupati Deli Serdang untuk tidak menggangu aset Al Washliyah yang berada di Kecamatan Galang.

Secara sah di mata hukum  aset tersebut milik Al Wasliyah sesuai dengan putusan inkrach Mahkamah Agung. 

"Seharusnya Pemkab bertindak dewasa dan meberikan contoh tauladan yang baik ke pada masyarakat Deli Serdang bukan mengedepankan  kepentingan pribadi dan bukan suka tidak suka dengan Al Wasliyah. Jangan kepentingan politis yang ditonjolkan oleh Pemkab Deli Serdang," kata Misnan. 

Politisi PPP ini membenarkan kalau Pemkab juga sudah melayangkan surat untuk pengosongan gedung. Dipandang seharusnya Pemkab bijak dan arif dalam menyelesaikan sengeketa.

Ditegaskan Al Washliyah sudah memenangkan perkara lahan SMP Negeri 2 Galang di 3 tingkat peradilan mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga Kasasi di Mahkamah Agung. 

"Dalam 3 putusan ini sudah jelas tanah yang di tempati SMPN 2 Glang adalah milik Alwashliyah. Sampai kapan pun Alwasliyah tidak perna henti untuk melawan kebijakan Pemkab yang menyalahi dan melawan hukum," sebut Misnan.

(dra/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved