Berita Deli Serdang Terkini

Kronologi 5 Anggota BNN Gadungan Ditangkap di Deli Serdang, hanya Bermodal Parang dan Borgol

Lima orang pria di Kabupaten Deli Serdang ditangkap karena nekat menjadi anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) gadungan.

|
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
BNN GADUNGAN : Kapolsek Pantai Labu, Iptu Sujarwo mengintrogasi kelima pelaku anggota BNN gadungan di Desa Tengah Kecamatan Pantai Labu Deli Serdang, Kamis (11/9/2025). Saat ini kelimanya telah ditetapkan sebagai tersangka. 

TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - Lima orang pria di Kabupaten Deli Serdang ditangkap karena nekat menjadi anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) gadungan.

Saat ini kelimanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Untuk proses penyidikan kelima pelaku ditahan di Polsek Pantai Labu

Informasi yang dihimpun identitas kelima orang tersebut adalah:

1. Rusli (46) warga Desa Percut

2. Khairul Devi Aldo (39) warga Desa Cinta Rakyat

3. Muhammad Ihsan Siregar (35) warga Desa Cinta Rakyat

4. Veby Setiawan (25) warga Desa Telaga Sari 

5. Satria Ramadhan (36) warga Kabupaten Langkat

 

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit borgol dari pelaku.

Sementara itu korban dalam kasus ini yakni Sulaiman (25) warga Desa Tengah Kecamatan Pantai Labu.

Tiga unit sepeda motor, parang dan satu unit borgol menjadi barang bukti dalam kasus ini. 

"Iya ngaku anggota BNN (gadungan). Korbannya ada satu orang dan sempat diborgol dan dipukuli. Untuk proses penyidikan sudah kita tahan setelah ditetapkan tersangka," ujar Kapolsek Pantai Labu, Iptu Sujarwo, Senin (15/9/2025). 

Sujarwo menjelaskan pasal yang dikenakan pada 5 tersangka hanya pasal 170 KUHP karena melakukan penganiaan bersama-sama.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved