Sumut Terkini
Suasana Malam di Kisaran Tak Gemerlap Lagi, Pemkab Asahan Menyegel Tempat Hiburan yang Membandel
Pemkab Asahan menyegel beberapa tempat hiburan malam di Kelurahan Sungai Renggas, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sabtu (17/5/2025).
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Abdan Syakuro
"Atas perintah Bupati Asahan, malam ini kami melakukan penyegelan terhadap tempat hiburan yang menyalahi izin yang tidak pada tempatnya. Kami bekerjasama dengan Polisi Militer, TNI, dan Polri," ujar Rianto.
Penyegelan tersebut meliputi dua tempat hiburan malam yang disegel.
Sebelum disegel, Pemkab Asahan telah mengirimkan himbauan baik secara lisan, maupun tulisan.
Rianto menyebut, dengan penyegelan ini diharapkan pengusaha dapat menaati dan tidak lagi membuka dan mengoperasikan tempat hiburan malam tersebut.
"Sangat banyak aduan masyarakat. Tak hanya aduan, Pemkab Asahan juga pro-aktiv, nyatanya kami telah memberikan himbauan secara lisan maupun tulisan dari Dinas terkait. Namun, nyatanya tidak diindahkan," katanya.
Dua tempat tersebut memiliki izin yang tidak sesuai dengan keperuntukannya dengan izin rendah, namun dalam faktanya lokasi tempat hiburan tersebut harus memiliki izin resiko usaha tinggi.
"Kalau soal izin bangunannya kemungkinan tidak ada. Jadi, kita lihat nanti, kalau mereka masih beroperasi akan kita ambil tindakan," ujar Rianto.
Masyarakat Bersyukur
Dian Marwah, masyarakat Sungai Renggas, sekaligus pengirim surat terbuka untuk Bupati Asahan bersyukur atas temuan tersebut.
"Kami masyarakat sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Pemkab Asahan yang sudah mengindahkan permintaan kami, dan kami akan terus kawal karena Bapak Wakil Bupati tadi mengatakan akan konsisten untuk tempat-tempat hiburan seperti ini khususnya tidak berizin akan ditertibkan," kata Dian Marwah.
Katanya, dia terkena dampak dari pengusaha yang telah mengganggu ketertiban karena musik yang kerap di putar pengelola sampai ke rumahnya.
"Yang pertama, karena adanya live musik atau DJ di atas jam 00.00 WIB sampai menjelang Subuh. Jadi, secara otomatis jam istirahat kita terganggu," ujarnya.
Bahkan, menurutnya akibat live musik atau DJ tersebut mengganggu ibadah warga karena tidak dapat khusyuk sebab musik yang diputar oleh pengelola cukup besar.
Senada dengan Dian Marwah, Abdul Ghofur mengaku suara dentuman musik kerap terdengar sampai ke rumahnya.
Menurutnya, hampir setiap malam pihak pengelola tempat hiburan malam ini menghidupkan live musik dan mengganggu masyarakat.
"Kami sangat bersyukur, dengan penutupan ini kami sekarang sudah bisa tidur tenang. Karena biasanya tempat hiburan malam ini memutar musiknya hingga pukul 04.00 WIB subuh," katanya.
Gafur berharap, penindakan ini dilakukan secara permanen dan tempat hiburan malam ini tidak lagi beroperasi.
(CR2/Tribun-Medan.com)
Kadis Ketenagakerjaan Kota Tanjungbalai Imbau Warga Tak Berangkat Keluar Negeri secara Ilegal |
![]() |
---|
Utang Sumut Rp 3,5 T Terbesar di Sumatera, Bobby: Bukan Bahas Pimpinan Sebelumnya |
![]() |
---|
Bupati Simalungun Sesalkan Penurunan Angka Stunting Masih Jauh dari Target Nasional |
![]() |
---|
Ingin Jadi Warga Dairi Tak Harus Urus ke Kota Asal, Urus Proses Administrasi Gratis, Ini Caranya |
![]() |
---|
BPK Temukan 24 Proyek Jalan dan Irigasi di Siantar Wajib Pengembalian Kerugian Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.