Bobol Rumah Warga dan Gasak Dua Ponsel, Residivis Kasus Pencurian Diringkus Polsek Tebingtinggi

Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi Resor Tebingtinggi berhasil mengungkap kasus pencurian yang meresahkan warga.

Editor: Muhammad Tazli
Tribun Medan/ IST
Seorang pria berinisial Az (39) yang merupakan warga Dusun III Desa Paya Pasir Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai ditangkap setelah membobol rumah dan mencuri dua unit handphone milik warga. 

 TRIBUN-MEDAN.com, TEBINGTINGGI - Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi Resor Tebingtinggi berhasil mengungkap kasus pencurian yang meresahkan warga. Seorang pria berinisial Az (39) yang merupakan warga Dusun III Desa Paya Pasir Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai ditangkap setelah membobol rumah dan mencuri dua unit handphone milik warga.

Adalah Ishak Marpaung (43) yang juga tinggal di Dusun III Desa Paya Pasir yang merupakan korban pencurian yang terjadi pada Rabu (14/5) sekitar pukul 06.00 Wib dirumah miliknya. Pelaku diduga masuk melalui jendela yang telah dicongkel dan berhasil menggasak dua unit Handphone milik istri dan anak korban yang sedang diisi daya di ruang tamu.

Korban baru menyadari kehilangan saat bangun pagi. Ia menemukan jendela dalam keadaan rusak dan ada sebatang kayu jenis rambutan yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 3 juta dan segera melaporkannya ke Polsek Tebingtinggi.

Baca juga: Polres Tanjungbalai Beri Pelayanan Terbaik Pengguna Jalan, Hadir di Jalanan Lancarkan Perjalanan 

Setelah melakukan penyelidikan secara intensif, pada Sabtu malam (17/5) petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku dirumahnya. Pelaku sempat mencoba melarikan diri namun berhasil dibekuk oleh tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Hadi Priyono, SH.

"Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku merupakan residivis kasus pencurian Handphone pada tahun 2020 lalu. Pelaku mengakui beraksi seorang diri dan telah menjual barang curian kepada seseorang yang tidak dikenalnya", ungkap Kapolsek Tebingtinggi, AKP Budi Sihombing, SH, Senin (19/5).

Petugas turut mengamankan barang bukti berupa dua kotak HP (Vivo Y22 dan Vivo Y12s) serta sebatang kayu rambutan yang diduga digunakan pelaku saat beraksi. Kini pelaku harus kembali berurusan dengan hukum dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian. (*)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved