Breaking News

Medan Terkini

Bongkar Dara Kupi, Wali Kota Medan Data Cafe Lain yang Rampas Hak Pejalan Kaki dan Tutup Drainase

Pemko Medan sudah menindak tegas Dara Kupi yang merampas trotoar hak pejalan kaki dan mengaspal manhole drainase. 

|
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/DEDY KURNIAWAN
LAHAN PUBLIK: Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas akan data dan pantau bangunan usaha yang serobot lahan publik seperti Dara Kupi yang sudah ditindak tegas dengan dibongkar backhoe loader di Jalan Sei Batanghari, Simpang Darussalam, Senin (19/5/2025). (Tribun-Medan.com/Dedy Kurniawan) 

"Setelah SP3 dikeluarkan, kami Satpol PP Kota Medan kemudian menerima Surat Permohonan Pembongkaran dari Dinas SDABMBK Kota Medan. Karena tidak dibongkar sendiri, hari ini kami melakukan penindakan berupa pembongkaran aspal sebagaimana yang dimohonkan dalam surat tersebut," katanya.

Dijelaskannya, penindakan tersebut dilakukan karena Dara Kupi telah melanggar Perda Kota Medan No. 9 Tahun 2009. Perda tersebut telah diperkuat dengan Perwal No.9 Tahun 2009.

(Dyk/Tribun-Medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved