Karo Terkini

Dua Pengedar Narkoba di Karo Ditangkap, Satu Paket Sabusabu Ikut Diamankan

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo, kembali berhasil mengamankan para pelaku yang terlibat dalam jaringan pengedar Narkotika.

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
DOK/POLRES TANAH KARO
KAWANAN PENGEDAR SABU: Dua sekawan terduga pengedar sabu, diamankan di Mapolres Tanah Karo, di Jalan Veteran, Kabanjahe, Sabtu (17/5/2025) kemarin. Keduanya diamankan di kawasan perladangan di Desa Kandibata, Kecamatan Kabanjahe. 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo, kembali berhasil mengamankan para pelaku yang terlibat dalam jaringan pengedar Narkotika di wilayah Kabupaten Karo.

Kali ini, pelaku yang diamankan oleh personel Satresnarkoba sebanyak dua orang yaitu pria berinisial NKS dan pria lain berinisial IHK. 

Berdasarkan keterangan Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, pihaknya berhasil mengamankan kedua pria tersebut pada Sabtu (17/5/2025) sekira pukul 12.30 WIB. 

Ia menjelaskan pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa curiga dengan aktivitas keduanya. 

"Dari laporan masyarakat yang masuk ke kita, selanjutnya ditindaklanjuti oleh personel Satresnarkoba hingga akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan," ujar Eko, Senin (19/5/2025). 

Diungkapkan Eko, dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim Satresnarkoba kedua pelaku berhasil diciduk di Desa Kandibata, Kecamatan Kabanjahe.

Saat dilakukan pengembangan, kedua pelaku diciduk personel Satresnarkoba saat sedang berada di kawasan perladangan. 

Setelah berhasil mengamankan keduanya, selanjutnya personel langsung melakukan penggeledahan.

Dari serangkaian penggeledahan yang dilakukan, ditemukan sejumlah barang bukti dari lokasi penangkapan. 

Adapun barang bukti yang didapat, berupa satu paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu di dalam tas sandang warna hitam milik NKS.

Selanjutnya, dilakukan pengembangan ke tempat kontrakan yang dihuni oleh tersangka NKS dan ditemukan dua paket tambahan diduga sabu beserta sejumlah barang bukti lainnya. 

Barang bukti yang turut diamankan antara lain, tiga paket sabu dengan berat 4,29 gram, 10 ball plastik klip kosong, dua timbangan elektrik.

Selanjutnya dua pipet plastik runcing sebagai sekop, satu pemotong isolasi (tape cutter), satu lembar potongan kertas, satu unit telepon seluler, satu buah tas sandang warna hitam dan uang tunai Rp160.000.

"Menurut pengakuan awal, JHK merupakan anggota dari jaringan milik NKS yang turut membantu dalam aktivitas jual beli sabu," katanya. 

Setelah cukup bukti, selanjutnya keduanya langsung diamankan ke Mapolres Tanah Karo untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara.

(mns/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved