Berita Viral

Duduk Perkara Eks Menkominfo Eks Budi Arie Disebut Terima Jatah 50 Persen Komisi Judi

Budi Arie Setiadi jadi sorotan. Namanya disebut disebut dalam surat dakwaan kasus pemblokiran situs judi online yang dibacakan dalam persidangan

|
Editor: Salomo Tarigan
Kolase Tribun Medan
BUDI ARIE: Eks Menkominfo Budi Arie Setiadi, Kini Menteri Koperasi disebut terlibat dalam skandal judi online (Judol). Dalam persidangan, Budi Arie disebut menerima imbalan 50 persen dari penjagaan situs Judol 

TRIBUN-MEDAN.com Budi Arie Setiadi jadi sorotan.

Namanya disebut  dalam surat dakwaan kasus pemblokiran situs judi online yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 14 Mei 2025.

Budi Arie merupakan Menteri Koperasi dan UKM yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) pada periode 2023–2024, 

Namanya disebut dalam dugaan Keterlibatan dalam Praktik "Penjagaan" Situs Judi Online

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Budi Arie disebut terlibat dalam praktik "penjagaan" situs judi online agar tidak diblokir oleh Kementerian Kominfo.


Praktik ini melibatkan pembagian imbalan dari penyelenggara situs judi kepada sejumlah pihak di Kementerian, dengan Budi Arie diduga menerima alokasi sebesar 50 persen dari total imbalan tersebut.

Praktik "penjagaan" ini dilakukan dengan cara mengatur agar situs-situs judi online tertentu tidak masuk dalam daftar blokir Kementerian Kominfo.

Para terdakwa dalam kasus ini, termasuk Zulkarnaen Apriliantony dan Adhi Kismanto, diduga berperan dalam mengoordinasikan dan melaksanakan praktik tersebut.

Reaksi dan Klarifikasi Budi Arie

Menanggapi penyebutan namanya dalam surat dakwaan, Budi Arie melalui pernyataan resminya menyatakan bahwa dirinya tidak terlibat dalam praktik "penjagaan" situs judi online dan tidak menerima imbalan apapun terkait hal tersebut.


Ia menegaskan komitmennya terhadap pemberantasan judi online selama menjabat sebagai Menkominfo dan siap mendukung proses hukum yang sedang berlangsung.

Organisasi relawan Pro Jokowi (Projo), yang dipimpin oleh Budi Arie, juga menyatakan bahwa penyebutan nama Budi Arie dalam dakwaan tidak berarti ia terlibat atau menerima imbalan dari praktik tersebut.

Sekretaris Jenderal Projo, Handoko, meminta publik untuk tidak menggiring opini negatif dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku.

Proses Hukum Berlanjut

Kasus ini masih dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan sejumlah bukti dan saksi untuk mendukung dakwaan terhadap para terdakwa.

Budi Arie Setiadi disebut mendapatkan 50 persen komisi untuk mengamankan situs judi online yang akan diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika, yang kini berubah nomenklatur menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved