Breaking News

Medan Terkini

Lahan Parkir Ilegal Dara Kupi Dibongkar Paksa Pemko Medan, Alat Berat Backhoe Loader Diturunkan

Lahan parkir ilegal Dara Kupi dibongkar paksa, untuk dikembalikan fungsinya sebagai trotoar, pedestrian pejalan kaki.

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/DEDY KURNIAWAN
PARKIR ILEGAR DARA KUPI: Pembongkaran lahan parkir ilegal. Petugas gabungan Satpol PP dan Dinas SDABMBK Pemko Medan menurunkan backhoe loader untuk pembongkaran trotoar di depan Dara Kupi, Senin (19/5/2025). (TRIBUN MEDAN/DEDY KURNIAWAN) 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Lahan parkir ilegal Dara Kupi dibongkar paksa, untuk dikembalikan fungsinya sebagai trotoar, pedestrian pejalan kaki. Pemko Medan melalui Satpol PP melakukan penindakan, Senin (19/5/2025). 

Pemko Medan menurunkan alat berat backhoe loader (alat berat gali muat) ke Dara Kupi, Jalan Sei Batanghari, Simpang Darusalam, untuk meratakan lahan parkir yang sudah diaspal.

Langkah ini sebagai tindak lanjut dari tiga Surat Peringatan (SP) yang diabaikan pihak pengelola Dara Kupi. 

Amatan Tribun-medan.com, pembongkaran dilakukan Pemko Medan melalui tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas SDABMBK, pihak Kecamatan Medan Sunggal, Kelurahan Babura dan disaksikan langsung Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, M Afri Rizki Lubis.

"Sudah dibongkar," kata Kasatpol PP Medan, Rahkmat. 

Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah (P2D) Satpol PP Kota Medan, Albena Boang Manalu, mengatakan penindakan tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kami sudah melanjutkan penindakan dengan membongkar aspal di atas trotoar yang dibangun oleh Dara Kupi," kata Albena. 

Sebelumnya Pemko Medan telah melayangkan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada pengelola Dara Kupi.

Namun pihak pengelola Dara Kupi tidak bergeming dengan itikad baik membongkar sendiri. 

"Setelah SP (Surat Peringatan) yang ketiga dikeluarkan, kami Satpol PP Kota Medan kemudian menerima Surat Permohonan Pembongkaran dari Dinas SDABMBK Kota Medan. Karena tidak dibongkar sendiri, hari ini kami melakukan penindakan berupa pembongkaran aspal sebagaimana yang dimohonkan dalam surat tersebut," katanya.

Dijelaskannya, penindakan tersebut dilakukan karena Dara Kupi telah melanggar Perda Kota Medan No. 9 Tahun 2009.

Perda tersebut telah diperkuat dengan Perwal No.9 Tahun 2009.

Terpisah, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, M Afri Rizki Lubis, yang hadir pada proses penindakan memberikan apresiasi kepada Pemko Medan yang telah bertindak cepat dan tegas kepada Dara Kupi.

"Ini harus menjadi contoh bagi para pengusaha yang lain di Kota Medan agar dapat mematuhi aturan yang berlaku. Silakan berinvestasi ataupun berusaha, tetapi ikuti aturan yang ada. Trotoar adalah fasilitas umum, fasilitas yang disiapkan pemerintah bagi pejalan kaki," tegasnya.

(Dyk/Tribun-Medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved