Berita Dairi Terkini

56 Pengendara di Dairi Terjaring Razia Pajak Kendaraan Bermotor, 21 di Antaranya Bayar di Tempat

Hari pertama Operasi Gabungan pemeriksaan kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Dairi, sebanyak 56 pengendara terjaring razia

TRIBUN MEDAN/ALVI SUWITRA
RAZIA KENDARAAN BERMOTOR: Suasana pelanggar saat membayar pajak kendaraan bermotor di mobil keliling milik UPTD Samsat Sidikalang, Selasa (20/5/2025). Adapun razia ini akan dilakukan selama 14 hari kedepan, dimulai sejak tanggal 20 Mei sampai 3 Juni 2025. (TRIBUN MEDAN/ALVI SUWITRA) 

TRIBUN-MEDAN.COM, SIDIKALANG - Hari pertama Operasi Gabungan pemeriksaan kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), di Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi, sebanyak 56 pengendara terjaring razia, Selasa (20/5/2025). 

Menurut data dari UPTD Samsat Sidikalang, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Dairi, Fatimah Boangmanalu mengatakan, kendaraan yang terkena razia yakni roda 2 dan roda 4.

"Untuk kendaraan roda 2 atau sepeda motor, jumlah pengendara yang terjaring razia sebanyak 33 unit. Sementara untuk kendaraan roda 4, sebanyak 23 unit, " ujarnya.

Adapun jumlah kendaraan yang melakukan pembayaran di tempat sebanyak 21 unit kendaraan dengan mobil keliling milik Samsat Sidikalang.

"Ada 21 unit kendaraan yang bayar di tempat, yakni sepeda motor sebanyak 14 unit, dan kendaraan mobil sebanyak 7 unit," terangnya.

Sementara itu kendaraan yang masih belum membayar akan diberikan surat pemberitahuan agar segera melunasi pajak kendaraan bermotor.

"Jadi karena alasan belum memiliki uang, maka beberapa kendaraan yang belum membayar akan kami berikan surat pemberitahuan, " tutup Fatimah.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Dairi menggandeng stakeholder dalam razia pajak kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Dairi, Selasa (20/5/2025).

Adapun razia ini dinakhodai oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Dishub, Satpol PP, Polres Dairi, TNI, dan UPTD Samsat Sidikalang.

Adapun operasi ini akan dilakukan selama 14 hari, terhitung sejak tanggal 20 Mei sampai 3 Juni 2025, dengan menargetkan seluruh kendaraan yang melintas di lokasi razia.

Wakil Bupati Dairi, Wahyu Sagala menyampaikan dalam  Undang-undang Nomor.1 tahun 2022 Tentang Hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah (HKPD), Opsen PKB dan Opsen BBNKB merupakan peralihan dari Dana Bagi Hasil.

Dijelaskan lagi, jika dulu, provinsi yang akan membagikannya ke seluruh daerah di Sumatera Utara, namun sejak 5 januari 2025 ini akan langsung masuk ke dalam tarif Opsen PKB dan BBNKB sebesar 66 persen, untuk daerah sesuai dengan wilayah daerah tempat kendaraan bermotor terdaftar yang pemungutannya bersamaan dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Wakil Bupati juga menyampaikan harapan razia/ operasi gabungan ini dapat berjalan dengan sukses dan lancar tentunya dengan saling mendukung dalam menjalankan tugas sesuai  tanggung jawab masing-masing.

"Pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah, baik oleh orang pribadi atau badan yang memerlukan koordinasi antar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kepolisian, TNI dan Dinas lainnya. Ingat, Pajak Anda Untuk Pembangunan Kita juga, "katanya tegas.

Dengan adanya keterbatasan tugas dan wewenang Badan Pendapatan Daerah, tegas Wahyu, kolaborasi pemungutan PKB ini menjadi sangat penting. Dengan kolaborasi ini maka optimalisasi penerimaan pajak daerah bisa semakin maksimal.

(cr7/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved