Sumut Terkini

Dua Pemuda Ditangkap di Humbahas karena Narkoba, Punya 100 Gram Ganja Kering

Dua pemuda berinisial YPT (18) dan PG (20) diringkus polisi di Humbahas terkait kasus narkotika jenis ganja.

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Randy P.F Hutagaol
DOK/POLRES HUMBAHAS
PENGEDAR NARKOBA: Dua tersangka diringkus Polres Humbahas terkait kasus narkotika jenis ganja. Hingga hari ini, Selasa (20/5/2025), kedua tersangka telah berada di ruang tahanan Mapolres Humbahas. 

TRIBUN-MEDAN.com, DOLOKSANGGUL - Dua pemuda berinisial YPT (18) dan PG (20) diringkus polisi di Humbahas terkait kasus narkotika jenis ganja.

Dari tangan kedua tersangka ini, polisi sita lebih dari 100 gram ganja kering. 

Kapolres Humbahas AKBP Arthur Sameaputty utarakan, kedua tersangka adalah warga Toba. 

"Tersangkanya ada dua, yakni YPT (18) dan PG (20). Kedua tersangka sudah nerada di ruang tahanan Mapolres Humbahas guna jalani proses hukum," ujar Kapolres Humbahas AKBP Arthur Sameaputty, Selasa (20/5/2025). 

Diketahui, pria berinisial YPT adalah warga Desa Lumban Dolok Hauma Bange, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba. Sementara, PG adalah warga Desa Sibuea, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba. 

"Tersangka ini berperan sebagai pengendar narkoba jenis ganja," sambungnya. 

"Para tersangka melakukan pengiriman ganja melalui jalur darat, memakai kendaraan sepeda motor bernopol BB 2167 EI," lanjutnya. 

Ia tuturkan, keduanya ditangkap di Desa Sosorgoting, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbahas

'Dari tangan tersangka, ada tiga bungkus ganja  yang diamankan polisi," sambungnya. 

Bungkus pertama berisi ganja seberat 10,84 gram. Bungkus kedua berisi ganja seberat 19,96 gram. Dan, bungkus ketiga berisi ganja seberat 75,76 gram. 

"Selain ketiga bungkus ganja, polisi juga amankan satu unit sepeda motor bernopol BB 2167 EI, sebungkus rokok, tiga buah mancis, 1 pack kertas papier sebuah kantong plastik, sebuah tas ransel, dan dua unit  HP," tuturnya. 

"Kedua tersangka ini dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 111 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," lanjutnya.

"Dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara," katanya. 

(cr3/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved