Berita Karo Terkini
Daftar 3 Tersangka yang Ditetapkan Kejari Karo, Korupsi Distribusi Pupuk Subsidi TA 2022 di Merek
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi, Rabu (21/5/2025).
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi, Rabu (21/5/2025). Ketiganya masing-masing berinisial TS, RKS, dan IH ditetapkan tersangka atas kasus penyaluran/pendistribusian pupuk bersubsidi Tahun Anggaran (TA) 2022, di Kecamatan Merek, Kabupaten Karo.
Amatan Tribun Medan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka ketiganya telah menjalani pemeriksaan secara intens di Kantor Kejaksaan Negeri Karo, di Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, ketiganya yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karo langsung diboyong ke mobil tahanan.
Saat diboyong ke mobil tahanan, ketiganya tampak dikawal ketat oleh tim dari Kejari Karo dan juga pengawalan personel kepolosan. Ketiga tersangka dimana terdiri dari dua pria dan satu wanita ini, mengenakan rompi bertuliskan tahanan Tindak Pidana Khusus Kejari Karo dan turut mengenakan borgol.
Berdasarkan keterangan Kepala Kejari Karo Darwis Burhansyah, dari serangkaian pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Pidsus hari ini pihaknya langsung menetapkan ketiga pelaku sebagai tersangka.
Dikatakannya, penetapan ketiganya sebagai tersangka sudah melalui proses panjang dengan mengumpulkan bukti serta keterangan dari sejumlah saksi.
"Hari ini tim penyidik kita dari Pidsus menetapkan tiga tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan/pendistribusian pupuk bersubsidi tahun anggaran 2022 di Kecamatan Merek," ujar Darwis.
Dijelaskan Darwis, dari serangkaian penyiksaan yang dilakukan oleh tim Pidsus Kejari Karo diketahui ketiga tersangka memiliki peranan yang berbeda.
Dimana, TS diketahui sebagai pemilik dari salah satu kios pengecer pupuk subsidi di Kecamatan Merek.
Selanjutnya, RKS diketahui pada saat kasus ini berlangsung bertindak sebagai Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas Pertanian dalam perkara ini selaku PPL dan Tim Verifikasi Lapangan di Kecamatan Merek Kabupaten Karo.
Sementara IH, dalam perkara ini selaku PPL dan Tim Verifikasi Lapangan di Kecamatan Merek Kabupaten Karo.
"Penetapan ketiga tersangka sudah berdasarkan hasil pemeriksaan dikaitkan dengan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan. Maka tim penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka," katanya.
Dari perbuatan yang dilakukan oleh ketiga tersangka, tim pendidik Pidsus Kejari Karo menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp. 991.581.226,04.
Angka ini didapatkan berdasarkan hasil audit yang dilaukan oleh investigatif oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).
(mns/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Keluarga Lina br Simanjuntak Minta Polisi Tanah Karo Segera Ungkap Pelaku Pembunuhan |
![]() |
---|
Lina br Simanjuntak Ditemukan Tewas Mengenaskan di Kiosnya di Berastagi, Ini Kesaksian Pedagang |
![]() |
---|
Pengedar Sabusabu di Kabanjahe Tanah Karo Sembunyi di Belakang Rumah saat Digerebek |
![]() |
---|
Jasad Lina br Simanjuntak Sempat Disebut Ditemukan di Bekas Kantor Lurah, Ternyata di Tempat Ini |
![]() |
---|
Lina br Simanjuntak Tewas di Kiosnya di Pasar Buah Berastagi, Tetangga Sebut Tak Pernah Ada Masalah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.