Sumut Terkini

Dishub Langkat Gelar Seleksi Pengelolaan Parkir, Tujuannya untuk Menata Sistem dan Beri Manfaat PAD

Arie menegaskan bahwa seleksi ini dibuka dengan prinsip transparan, profesional, dan terbuka untuk umum

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
Dok Arie Ramadhany
SELEKSI PARKIR - Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Langkat, Arie Ramadhany, Minggu (25/5/2025). Ia menyampaikan dalam upaya meningkatkan pelayanan publik dan optimalisasi pendapatan asli daerah dari sektor retribusi, Dinas Perhubungan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, membuka kesempatan bagi pihak ketiga untuk mengikuti seleksi pengelolaan parkir.  

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Dalam upaya meningkatkan pelayanan publik dan optimalisasi pendapatan asli daerah dari sektor retribusi, Dinas Perhubungan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, membuka kesempatan bagi pihak ketiga untuk mengikuti seleksi pengelolaan parkir

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Langkat, Arie Ramadhany.

Arie menegaskan bahwa seleksi ini dibuka dengan prinsip transparan, profesional, dan terbuka untuk umum.

“Seleksi ini menjadi langkah konkret kami untuk menata sistem perparkiran di Kabupaten Langkat secara lebih baik, profesional, dan akuntabel. Pengelolaan parkir yang tertib akan memberikan manfaat besar, baik bagi masyarakat maupun daerah,” ujar Arie, Minggu (25/5/2025).

Lanjut eks Camat Batang Serangan ini, bahwa langkah ini dilaksanakan berdasarkan amanat Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Bupati Langkat Nomor 13 Tahun 2025 tentang tata cara pemungutan retribusi daerah.

“Kami mengundang pihak-pihak yang memenuhi persyaratan di 23 Kecamatan se-Kabupaten Langkat, untuk mengikuti proses seleksi secara terbuka. Ini bagian dari komitmen kami untuk menciptakan sistem pengelolaan parkir yang profesional, transparan, dan berkontribusi langsung terhadap peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah),” kata Arie.

Adapun calon pengelola parkir wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut, pertama warga Negara Indonesia yang memiliki identitas resmi (Wajib KTP Langkat), memiliki badan usaha atau lembaga berbadan hukum yang masih aktif dan sah secara hukum.

Selanjutnya, memiliki TDP atau NIB, dokumen ini membuktikan bahwa calon pengelola telah terdaftar sebagai pelaku usaha, dan memiliki NPWP, menunjukkan bahwa calon pengelola telah wajib pajak dan memiliki kewajiban membayar pajak.

Seleksi pengelola parkir akan dilaksanakan melalui beberapa tahap, yaitu, pendaftaran dan pengumpulan berkas/administrasi, (20 s/d 25 Mei 2025.

Evaluasi penawaran (26 Mei 2025), klarifikasi penawaran (27 Mei 2025), penetapan pemenang (28 Mei 2025), dan penandatanganan kerjasama/MoU, (02 Juni 2025).

Tahapan seleksi akan diumumkan secara resmi melalui media publikasi dan laman resmi Dinas Perhubungan Langkat, dishub.langkat.go.id.

Atau dapat di download pada link https://bit.ly/4j9AxQb. Peserta seleksi akan melalui proses administrasi dan evaluasi teknis yang ketat, sesuai ketentuan perundang-undangan.

Arie juga menambahkan bahwa pengelolaan parkir yang baik akan berdampak positif terhadap ketertiban lalu lintas dan kenyamanaɓn masyarakat, sekaligus membuka peluang kerja dan meningkatkan pelayanan publik di sektor perhubungan.

(cr23/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved