Berita Viral

KASUS SISWI SMP Nikah dengan Siswa SMK di Lombok, Orangtua Anak Kini Dipolisikan: Langgar Pasal TPKS

Kasus siswa SMK menikah dengan siswi SMP di Lombok Tengah berujung pada laporan ke Polisi.  

Facebook
PERNIKAHAN DINI - Momen siswi SMP dan siswa SMK Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) menikah. Terungkap alasan orangtua mengizinkan. 

Syarifudin menyampaikan, R mengikuti pamannya keliling mencari barang bekas untuk membiayai hidup sehari-hari.

"Ya namanya kerja serabutan maka penghasilan tergantung banyaknya barang bekas dan tidak menentu," jelas Syarifudin. 

Saat ini, R belum mempunyai rumah sehingga bersama istrinya harus tinggal dengan neneknya yang sudah tua renta.

Baca juga: SOSOK Dymar Sasongko Kurniadi Jaksa Dibacok OTK di Depok, Jaksa Agung Tunggu Penyelidikan Polisi

Baca juga: Laporan Mengendap 2 Tahun, Kapolri dan Presiden Digugat ke Pengadilan Medan

Di sisi lain, orangtua pengantin, penghulu hingga seluruh orang yang terlibat menikahkan anak berinisial YL (14) dan RN (16) dilaporkan ke Polres Lombok Tengah, Sabtu (24/5/2025).

Mereka dilaporkan oleh Koalisi Stop Kekerasan Seksual (KSKS) Nusa Tenggara Barat (NTB), Joko Jumadi.

"Kami melapor ke polisi atas tindak pidana kekerasan seksual dalam bentuk tindak pidana perkawinan anak. Tindak pidana perkawinan anak ini telah melanggar Pasal 10 UU TPKS mengatur tentang tindak pidana pemaksaan perkawinan, di mana orangtua yang memaksa anak untuk menikah dapat dijerat hukuman penjara dan/atau denda," jelas Joko Jumadi di Polres Lombok Tengah, Sabtu (24/5/2025).


Orangtua pengantin, Amaq Leni alias Muhdan di Dusun Karang Katon, Desa Sukaraja, Lombok Tengah memberi pengakuan saat ditemui pada Minggu (25/5/2025).

Muhdan didampingi oleh kuasa hukumnya Muhanan saat memberikan keterangan.

Muhdan menyampaikan, dirinya sebenarnya telah berusaha untuk menggagalkan pernikahan dan berhasil pada kawin lari yang pertama.

"Sebulan kemudian menikah lagi  dengan orang yang sama. Dan dibawa keluar pulau (Sumbawa). Jadi setelah itu saya berpikir sebagai orangtua. Lalu saya koordinasi dengan kadus. Kalau udah begini, ndak ada jalan mau ndak mau harus dinikahkan saja karena sudah terlanjur saling mencintai," jelas Muhdan.

Muhdan menyampaikan, kalau dibiarkan tidak menikah sementara sudah dibawa ke Pulau Sumbawa. Jika tidak dinikahkan, Muhdan khawatir akan terjadi menikah.

"Justru itu saya ambil kesimpulan dinikahkan saja. Karena di tempat kita inikan kental istilahnya adat istiadat. Kalau dibawa sampai 1X24 jam maka harus dinikahkan," jelas Muhdan

Kuasa hukum orangtua pengantin, Muhanan menyampaikan, pihaknya berharap supaya Joko Jumadi dkk mengkaji ulang dan jangan terburu-buru.

"Karena mereka inikan tidak paham apa yang terjadi. Kalaupun mereka ngotot dalam hal penindakan kemarin saat pencegahan mereka kemana? Inikan tidak ada. Kalau mereka kemarin banyak tangani kasus kekerasan seksual terhadap santri maka itu harus ditegakkan. Namun dalam kasus ini berbeda," jelas Muhanan.

Muhanan menyampaikan, pernikahan ini dilakukan dengan baik-baik. Kedua belah pihak baik keluarga mempelai wanita maupun pria tidak ada satupun yang keberatan termasuk anak-anak juga melakukan tidak dengan terpaksa.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved