Breaking News

Berita Viral

SOSOK Kompol Satria Nanda, Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang yang Jual 1 Kg Sabu Dituntut Mati

Kompol Satria Nanda adalah mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang yang didakwa jual 1 Kg sabu. Mei 2025, ia dituntut hukuman mati oleh jaksa.

Editor: Array A Argus
Facebook
DITUNTUT MATI- Kompol Satria Nanda, eks Kasat Narkoba Polresta Barelang dituntut hukuman mati karena jual 1 Kg sabu. 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Sosok Kompol Satria nanda, mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang kembali mencuri perhatian publik.

Kali ini ia menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Batam.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) Alinaex Hasibuan meminta majelis hakim yang diketuai Tiwik menjatuhi hukuman pidana mati terhada Kompol Satria Nanda.

Ia dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba.

Baca juga: Profil Irjen Rosyanto Yudha Hermawan, Kapolda Kalsel Akpol 1992 Berpengalaman di Bidang Reserse

Apalagi, sebagai aparat penegak hukum, yang bersangkutan tidak semestinya terlibat dalam peredaran gelap narkotika.

"Tidak ada alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat meringankan perbuatan terdakwa. Perbuatannya dilakukan secara terencana, sistematis, dan terhubung dengan jaringan sindikat narkotika internasional," kata JPU Alinaex, Senin (26/5/2025) kemarin.

Dalam tuntutan tersebut, JPU menegaskan bahwa Kompol Satria Nanda bersalah dan melanggar dakwaan primer dan subsider Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam uraian tuntutan, Satria disebut telah melakukan permufakatan jahat untuk mengedarkan narkotika golongan I secara ilegal, termasuk menjual, membeli, menerima, dan menjadi perantara transaksi narkoba.

Baca juga: Profil Saepul Bahri Binzein, Bupati Purwakarta yang Gadaikan SK untuk Belikan Warga Rumah

Adapun barang bukti narkoba yang dijual terdakwa jumlahnya mencapai 1 Kg.

Terkait kasus ini, Kompol Satria Nanda tidak sendirian.

Ia diseret ke persidangan bersama 9 orang polisi lainnya.

Mereka yang ikut diadili adalah anggota Sat Res Narkoba Polresta Barelang.

Namun, tuntutannya berbeda.

Ada yang dituntut hukuman mati, ada yang dituntut hukuman seumur hidup.

Baca juga: Profil Yoni Dores, Pencipta Lagu yang Laporkan Lesti Kejora ke Polisi

Adapun polisi yang sudah diadili itu diantaranya Shigit Sarwo Edi, Rahmadani, Fadilah, Wan Rahmat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved