Berita Viral
SOSOK Kompol Satria Nanda, Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang yang Jual 1 Kg Sabu Dituntut Mati
Kompol Satria Nanda adalah mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang yang didakwa jual 1 Kg sabu. Mei 2025, ia dituntut hukuman mati oleh jaksa.
TRIBUN-MEDAN.COM,- Sosok Kompol Satria nanda, mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang kembali mencuri perhatian publik.
Kali ini ia menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Batam.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) Alinaex Hasibuan meminta majelis hakim yang diketuai Tiwik menjatuhi hukuman pidana mati terhada Kompol Satria Nanda.
Ia dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba.
Baca juga: Profil Irjen Rosyanto Yudha Hermawan, Kapolda Kalsel Akpol 1992 Berpengalaman di Bidang Reserse
Apalagi, sebagai aparat penegak hukum, yang bersangkutan tidak semestinya terlibat dalam peredaran gelap narkotika.
"Tidak ada alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat meringankan perbuatan terdakwa. Perbuatannya dilakukan secara terencana, sistematis, dan terhubung dengan jaringan sindikat narkotika internasional," kata JPU Alinaex, Senin (26/5/2025) kemarin.
Dalam tuntutan tersebut, JPU menegaskan bahwa Kompol Satria Nanda bersalah dan melanggar dakwaan primer dan subsider Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam uraian tuntutan, Satria disebut telah melakukan permufakatan jahat untuk mengedarkan narkotika golongan I secara ilegal, termasuk menjual, membeli, menerima, dan menjadi perantara transaksi narkoba.
Baca juga: Profil Saepul Bahri Binzein, Bupati Purwakarta yang Gadaikan SK untuk Belikan Warga Rumah
Adapun barang bukti narkoba yang dijual terdakwa jumlahnya mencapai 1 Kg.
Terkait kasus ini, Kompol Satria Nanda tidak sendirian.
Ia diseret ke persidangan bersama 9 orang polisi lainnya.
Mereka yang ikut diadili adalah anggota Sat Res Narkoba Polresta Barelang.
Namun, tuntutannya berbeda.
Ada yang dituntut hukuman mati, ada yang dituntut hukuman seumur hidup.
Baca juga: Profil Yoni Dores, Pencipta Lagu yang Laporkan Lesti Kejora ke Polisi
Adapun polisi yang sudah diadili itu diantaranya Shigit Sarwo Edi, Rahmadani, Fadilah, Wan Rahmat.
Keempatnya dituntut hukuman mati.
Kemudian Ariyanto, Junaidi, Alex Chandra, Ibnu Ma'ruf Rambe, mereka dituntut hukuman seumur hidup.
Sosok Kompol Satria Nanda
Kompol Satria Nanda adalah alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 2008.
Ia menjabat sebagai Kasat Narkoba Polresta Barelang sejak April 2024.
Sebelumnya, ia menjabat sebagai Kasubditpatroliairud Ditpolairud Polda Kepri.
Baca juga: Armor Toreador Anak Siapa? Warga Twitter Ramai Bahas Sosok Pria Bernama Eppy
Namun, atas perintah Kapolda Kepri berdasarkan surat telegram Nomor: STR/179/III/2024 tanggal 27 Maret 2024, Kompol Satria Nanda kemudian dimutasi ke Polresta Barelang.
Sayangnya, setelah beberapa bulan menjabat sebagai Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda malah jual 1 Kg sabu.
Terbongkarnya kasus ini ketika polisi menangkap AS.
AS adalah bandar sabu di Kota Batam.
Baca juga: Sosok Merry Anggraeni, Selingkuhan Muchamad Zhacky Suami Aprilia Majid
AS ditangkap di kawasan Simpang Dam Mukakuning, Batam beberapa waktu lalu dengan barang bukti 1 Kg sabu.
Ketika ditangkap, AS kabarnya mengaku bahwa ia memperoleh narkoba dari oknum polisi di Polresta Barelang.
Atas pengakuan AS itu pula, Propam Polda Kepri bergerak melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah personel yang namanya disebutkan sang bandar narkoba.
Dari pemeriksaan personel itu, muncul nama Kompol Satria Nanda.
Mantan Kapolsek Lubuk Baja itu pun kemudian ikut diperiksa Propam Polda Kepri.
Dari hasil pemeriksaan, ternyata benar, bahwa suami dari Kompol Juwita Oktaviani ini terbukti terlibat penjualan 1 Kg sabu.
Karenanya, ia pun kemudian diproses hukum.(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.