Berita Viral
FAKTA BARU Christiano Tarigan, Ada Sosok yang Ganti Plat BMW Palsu, Laka Maut Tewaskan Mahasiswa UGM
Kepolisian mengungkap fakta baru setelah mendalami pemeriksaan terhadap Christiano Pengarapenta Pengidehan Tarigan (21).
TRIBUN-MEDAN.com - Kepolisian mengungkap fakta baru setelah mendalami pemeriksaan terhadap Christiano Pengarapenta Pengidehan Tarigan (21).
Christiano menjadi tersangka terkait peristiwa kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Argo Ericko Achfandi (19).
Korban ditabrak mobil BMW yang dikendarai oleh sesama mahasiswa UGM bernama Christiano pada Sabtu (24/5/2025) dini hari di Jalan Palagan, Ngaglik, Sleman, DI Yogyakarta.
Kapolresta Sleman, Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo, mengungkapkan hal tersebut setelah adanya fakta upaya pengaburan bukti lewat digantinya pelat nomor mobil BMW yang dikendarai Christiano dari F 1206 menjadi B 1442 NAC.
Dia mengatakan upaya tersebut dilakukan oleh sosok yang diduga rekan Christiano saat mobil BMW milik pelaku diamankan di Polsek Ngaglik.
Edy mengungkapkan saat peristiwa kecelakaan terjadi, pelat nomor polisi yang terpasang di mobil BMW Christiano adalah F 1206.
"Terkait dengan adanya pelat nomor yang sebenarnya kendaraan tersebut (BMW) pada saat kejadian F 1206. Pada saat kendaraan sudah diamankan, tanpa diketahui petugas, ada yang mengganti pelat nomor tersebut menjadi pelat nomor B1442 NAC," jelasnya dalam konferensi pers di Polresta Sleman, Rabu (28/5/2025).
Baca juga: Chelsea Akhirnya Juara, Menang 4-1 atas Real Betis di Final UEFA Conference League
Lalu dengan fakta tersebut, apakah ada peluang Christiano akan dijerat dengan pasal pemalsuan?
Edy pun tidak mengungkap hal tersebut saat rilis pers pada Rabu kemarin.
Dia hanya mengatakan sudah menangkap sosok yang mengganti pelat nomor di mobil BMW milik Christiano.
"Kami sudah dalami dan kami sudah amankan pelakunya dan sedang dilakukan pemeriksaan terkait upaya mengaburkan barang bukti," tuturnya.
Kendati demikian, dia masih enggan untuk mengungkap identitas dari pelaku karena masih dalam pemeriksaan.
"Nanti ya saat rilis," ujarnya singkat.
Baca juga: PREDIKSI Line up Pemain China Lawan Indonesia, Kapten Wu Lei Cedera, Posisi Klasemen Grup C
Di sisi lain, jika Christiano memang terbukti dengan sengaja memalsukan pelat nomor mobil miliknya, maka bisa dijerat dengan Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) yang berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurunga paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.