Berita Viral

Terkuak Nama Budi Arie di Sidang, Orang Titipan di Kominfo Minta Gaji 17 Juta Berperan Jaga Situs

Terdakwa Adhi Kismanto disebut sempat meminta gaji Rp 17 juta untuk bekerja sebagai tim teknis pemblokiran situs

|
Editor: Salomo Tarigan
Kolase Tribun Medan
BUDI ARIE: Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi disebut terlibat dalam skandal judi online (Judol). Budi Arie kala menjabat sebagai menteri Kominfo disebut menerima imbalan 50 persen dari penjagaan situs Judol 

TRIBUN-MEDAN.com - Nama Budi Ari Setiadi kembali disebut dalam sidang kasus judi online (judol).

Adhi Kismanto disebut sebagai orang titipan Budi Ari Setiadi, yang kala itu menjabat sebagai menteri Kominfo.

Terdakwa Adhi Kismanto disebut sempat meminta gaji Rp 17 juta untuk bekerja sebagai tim teknis pemblokiran situs judi online (judol) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang sekarang bernama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Adapun hal itu diungkapkan Ketua Tim Pengelolaan Program Kerja dan Keuangan Direktorat Aptika Kominfo, Ulfa Wachidiyah Zuqri saat hadir sebagai saksi dalam sidang kasus judi online di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2025).

Dalam sidang ini duduk sebagai terdakwa yakni Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Ismanto, Alwin Jabarti Kiemas dan Muhrijan alias Agus.

Awalnya Ulfa menceritakan bahwa sebenarnya Adhi Kismanto tidak lolos dalam proses rekrutmen lantaran hanya memiliki ijazah SMK.

"Kemudian kami kualifikasi dan memang dari sisi administrasi saudara Adhi itu menjelaskan bahwa yang bersangkutan memiliki ijazah hanya SMK," kata Ulfa di ruang sidang.

Mendapat informasi itu, Ulfa pun meminta arahan selanjutnya dari Direktur Pengendalian Ditjen Aptika Teguh Arifiyadi.

Kemudian disana Teguh kata Ulfa menyarankan agar Adhi Kismanto tetap dipekerjakan di Direktorat Aptika dan dibayarkan gajinya karena berdasarkan rekomendasi dari Menteri.

"Waktu itu saya sampaikan, kalau secara kontrak pegawai tidak bisa karena yang bersangkutan tidak memenuhi kualifikasi," jelas Ulfa.

Hingga pada akhirnya Ulfa pun terpaksa mengusulkan untuk menggunakan skema anggaran operasional atau dana kas yang digunakan untuk pembelian alat tulis kantor (ATK) guna membayar gaji Adhi selama dua bulan yakni November dan Desember 2023.

Ulfa terpaksa menggunakan skema itu lantaran pihaknya tidak bisa membayar gaji Adhi melalui skema Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) karena yang bersangkutan bukan berstatus pegawai Kominfo.

 

"Sehingga saya usulkan otomatis menggunakan dana tersebut (dana operasional) sebesar Rp 10 juta per bulan jadi totalnya Rp 20 juta," ucapnya.

Akan tetapi lanjut Ulfa, sebelum dirinya menetapkan angka tersebut, Adhi Kismanto sempat meminta gaji sebesar Rp 17 juta per bulan.

Yang dimana kata Ulfa angka yang diminta Adhi itu berada di atas gaji yang diterima pegawai setingkat manajer yang hanya Rp 16 juta per bulan.

"Tadinya saudara Adhi meminta dari waktu kualifikasi sebesar Rp 17 juta pak," kata Ulfa kepada Jaksa Penuntut Umum.

"Minta 17 juta? 17 juta per bulan?," tanya Jaksa memastikan.

"Betul, dan itu sudah di level manajer, manajer kami aja hanya Rp 16 juta," ucap Ulfa.

Adapun berkecimpungya Adhi Kismanto di Kominfo ini juga telah terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang menjelaskan soal peran Budi Ari Setiadi.

Dalam dakwaan tersebut Budi Arie selaku Menteri saat itu pada Oktober 2023, diduga meminta kepada Zulkarnaen selaku rekanannya untuk mencari orang yang dapat mengumpulkan data website judol.

Zulkarnaen lalu mengenalkan Adhi Kismanto kepada Budi Arie.

"Dalam pertemuan tersebut terdakwa II Adhi Kismanto mempresentasikan alat crawling data yang mampu mengumpulkan data website judi online, lalu saudara Budi Arie Setiadi menawarkan kepada terdakwa II Adhi Kismanto untuk mengikuti seleksi sebagai tenaga ahli di Kemenkominfo," tulis surat dakwaan yang dibacakan jaksa.

Setelah mengikuti tes, Adhi Kismanto ternyata tidak lolos karena masalah administrasi. Namun, dengan adanya atensi dari Budi Arie, Adhi Kismanto tetap diterima.

"Adhi Kismanto dinyatakan tidak lulus karena tidak memiliki gelar sarjana namun dikarenakan adanya atensi dari saudara Budi Arie Setiadi, maka terdakwa II Adhi Kismanto tetap diterima bekerja di Kemenkominfo dengan tugas mencari link atau website judi online," jelas jaksa.

Dalam prakteknya, Adhi Kismanto bersama Zulkarnaen dan Muhrinjan selaku pegawai Komdigi bekerja sama untuk melakukan aksi penjagaan website judol dengan menerima pembayaran sebesar Rp8 juta per-website.

Dari sini, nama Budi Arie disebut mendapatkan jatah sekitar 50 persen dari penjagaan website judol tersebut.

"Bahwa kemudian terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony, Terdakwa II Adhi Kismanto, dan Terdakwa IV Muhrijan alias Agus kembali bertemu di Cafe Pergrams Senopati untuk membahas mengenai praktik penjagaan website perjudian online di Kemenkominfo dan tarif sebesar Rp. 8.000.000,- per website serta pembagian untuk Terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20 persen, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30?n untuk saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50?ri keseluruhan website yang dijaga," beber surat dakwaan tersebut.

Kemudian, pada 19 April 2024, Adhi Kismanto bersama Zulkarnaen menemui Budi Arie untuk meminta agar praktik penjagaan website judol itu tak dilakukan di lantai 3 kantor Komdigi melainkan pindah ke lantai 8.

"Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony dan Terdakwa II Adhi Kismanto dan menemui saudara Budi Arie Setiadi di rumah dinas Widya Chandra untuk pindah kerja di lantai 8 bagian pengajuan pemblokiran dan disetujui oleh saudara Budi Arie Setiadi," lanjut dakwaan tersebut.

Zulkarnaen mengatakan jika Budi Arie telah mengetahui adanya praktik penjagaan website judol ini saat bertemu dengan Adhi Kismanto pada April 2024.

"Zulkarnaen Apriliantony menyampaikan bahwa penjagaan website perjudian sudah diketahui oleh saudara Budi Arie Setiadi, namun Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sudah mengamankan agar penjagaan website perjudian tetap dapat dilakukan karena terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony merupakan teman dekat saudara Budi Arie Setiadi," ungkap surat dakwaan.

Tribunnews.com sudah mencoba menghubungi Budi Arie untuk mengonfirmasi tudingan dalam surat dakwaan tersebut.

Namun, hingga saat ini, Budi Arie belum memberikan jawaban terkait namanya yang diseret dalam dakwaan yang dibacakan jaksa.

 (*/TRIBUN-MEDAN.com)

Sumber:  TribunSolo.com/Tribunnews.com 

Baca juga: Terkuak Alasan Kenapa Elkan Baggott tak Dipanggil Kluivert, 23 Pemain Latihan Jelang Lawan China

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved