Berita Nasional
Cara Mendapatkan Diskon Tarif Listrik 50 Persen Mei 2025, Tidak Semua Pelanggan Bisa Dapat
Kebijakan ini akan mulai berlaku mulai 5 Juni hingga akhir Juli 2025, dan menyasar pelanggan dengan daya 450 VA dan 900 VA.
Pemerintah sedang menghitung kebutuhan anggaran serta menyusun peraturan pelaksana yang dibutuhkan.
“Regulasi segera rampung sebelum 5 Juni. Semuanya harus selesai, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Menteri,” ujar Susiwijono Moegiarso, Sekretaris Kemenko Perekonomian.
Pemerintah berharap insentif ini dapat meningkatkan pengeluaran rumah tangga, terutama setelah momen Ramadan dan Idul Fitri yang jatuh pada awal kuartal II. Program ini juga menjadi bagian dari paket kebijakan menjelang libur sekolah dan pencairan gaji ke-13 bagi ASN.
"Pemberian insentif ini untuk membangun daya beli masyarakat sehingga bisa mendongkrak pertumbuhan ekonomi kuartal II," jelas Susiwijono.
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
KPK Bongkar Skandal Aliran Dana Korupsi Kuota Haji Libatkan PPATK, Buru Sosok 'Juru Simpan' |
![]() |
---|
DAFTAR Susunan Tim Transformasi Reformasi Polri Bentukan Kapolri, dari Pelindung hingga Anggota |
![]() |
---|
PRESIDEN Prabowo Bakal Pidato di Sidang PBB Layaknya Soekarno, Potensi Jadi Kenangan Dunia |
![]() |
---|
Silfester Matutina Belum Dieksekusi, Kejagung Jawab soal Diduga Ada Unsur Politis |
![]() |
---|
Beda dengan Sri Mulyani, Menteri Keuangan Purbaya Tak Setuju Tax Amnesty, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.