Berita Viral
MODUS 2 Kades di Ngawi Edarkan Uang Palsu, Target Minimarket dan SPBU, Pakai Skema 3 Banding 1
Dua kepala desa (Kades) di Ngawi Jawa Timur terlibat dalam peredaran uang palsu.
Para pelaku mengedarkan uang palsu tersebut untuk mendapatkan keuntungan secara instan, baik melalui penjualan rupiah palsu, maupun dengan menipu orang lain agar memperoleh uang asli sebagai imbalan.
"Kami akan terus mendalami kasus ini," imbuh Charles.
Adapun, kelima tersangka sindikat peredaran uang palsu tersebut sudah ditahan di Rutan Polres Ngawi, untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka DM, ES, dan AS disangkakan Pasal 36 ayat (3) juncto Pasal 26 ayat (3), dan atau Pasal 36 ayat (2) juncto Pasal 26 ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang Palsu atau Pasal 245 KUHP juncto Pasal 55 KUHP
Sedangkan, untuk tersangka AP dan TAS dijerat Pasal 37 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dan atau Pasal 36 ayat (3) juncto Pasal 26 ayat (3) dan atau Pasal 36 ayat (2) juncto Pasal 26 ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2011, tentang Mata Uang atau Pasal 245 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
"Ancaman hukuman maksimal selama lamanya 15 tahun penjara," sebut Charles.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV, ratusan lembar uang palsu, beberapa Handphone dari berbagai merk, beberapa dompet, buku rekening, ATM, alat penghitung uang, senter LED, gunting, penggaris, cutter, mini microscope, alat pengukur kertas, dan alat penghitung uang.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Usai Viral Aniaya dan Telantarkan Ibunya, Musrika Akhirnya Jemput Nortaji, Nangis Janji Merawat |
![]() |
---|
PROFIL Komando Operasi Habema yang Berhasil Tembak Mati 3 Anggota OPM, Dipimpin Mayjen Lucky Avianto |
![]() |
---|
Novel Baswedan Kecewa Terpidana Hasto Kristiyanto Diampuni Prabowo, Berantas Korupsi Omong Kosong |
![]() |
---|
Profil Yukihiro Nabae, Presiden Direktur PT Top System Asia Base Tewas Ditimpa Truk |
![]() |
---|
PENGAKUAN Mengejutkan Muhammad Hariz Pelaku Penusukan ODGJ: Saya Muak dan Kesal Dengan ODGJ |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.