Sumut Terkini

Penerapan Regulasi Ojol Akan Diajukan ke Gubsu, Bahas Minimum Tarif dan Sanksi untuk Aplikator 

Dijelaskannya, sebelum pertemuan dengan pihak aplikator dan ojol, pihaknya sudah membahas aturan dan regulasi ini dengan sejumlah pihak.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANISA
Kepala Dinas Perhubungan Sumut Agustinus saat diwawancarai beberapa waktu lalu. Aturan regulasi untuk payung hukum para driver ojol akan diajukan ke Gubernur Sumut dalam waktu dekat. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Dinas Perhubungan Sumut akan memberikan Surat Keputasan hasil regulasi aturan aplikator dan driver ojek online (Ojol) untuk diusulkan ke Gubernur Sumut agar dapat disahkan dan ditetapkan sebagai payung hukum ojol dalam waktu dekat.  

Kepala Dinas Perhubungan Sumut, Agustinus Panjaitan mengatakan, setelah pertemuan dengan pihak aplikator dan ojek online pada Selasa (3/6/2025) mendatang, SK Regulasi itu akan diajukan ke Gubernur untuk ditetapkan sebagai aturan dan payung hukum untuk ojol dan aplikator. 

Dijelaskannya, sebelum pertemuan dengan pihak aplikator dan ojol, pihaknya sudah membahas aturan dan regulasi ini dengan sejumlah pihak.

Seperti Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Komunikasi dan Informasi, perwakilan Kementerian Perhubungan, perwakilan Polda, Polres serta KPPU.

"Begini kemarin kita sudah bertahap ada rapat dua kali pasca aksi demo dengan berbagai pihak. SK regulasi yang di susun ini pun sudah disepakati oleh berbagai pihak. Tinggal bertemu dengan aplikator dan para ojol dua hari ke depan.

Setelah itu apabila disepakati, regulasi ini akan diajukan ke Gubernur untuk disahkan dan ditetapkan sebagai payung hukum ojol,"jelasnya saat dikonfirmasi Tribun Medan, Minggu (1/6/2025).

Agustinus juga menjelaskan, dalam regulasi itu terdapat pembahasan soal asuransi keselamatan kerja para ojol serta batas minimum potongan tarif dan lain-lain.

"Pada tanggal 27 Mei itu konsep dan isi regulasi sudah disusun dan ditetapkan. Isi SK itu kita memastikan keamanan dan kesejahteraan para ojol," tuturnya.

Diterangkannya, apabila ditetapkan sebagai regulasi payung hukum para ojol, maka ada beberapa batas minimum tarif dan jarak. 

"Jadi dalam SK itu kita sepakati ada namanya batas bawah, batas atas dan batas minimal. Untuk batas atas kenaikan harga Rp2.500. Untuk batas bawah minimal Rp 2.000 dan untuk batas maksimal tarif mulai dari Rp8-10 ribu dengan jarak per 4 km," jelasnya.

Dalam SK itu, kata Agus juga ada pihak pengawas yang akan mengawasi hukum ini berjalan.

"Kita juga meminta KPPU dari sisi konsumen dan pesaing usaha di dalamnya. Hal ini bertujuan bukan hanya melindungi ojol, tetapi juga para konsumen agar tidak ada korban yang dirugikan," jelasnya.

Ditegaskannya, nantinya pihak pegawas tarif ini harus mempedomani SK yang telah ditetapkan oleh Gubernur tersebur. 

"Intinya pegawasan penetapan tarif tarif harus mempedomani yang ada di SK. Jika ada paket promo wajib sosialisasi sama penumpang dan pemerintah dan para ojol. Itupun sesuai dengan aturan yang berlaku," jelasnya.

Dikatakannya, pihak aplikator tetap boleh melakukan promo apapun. Sebab mereka bersaing dengan aplikator lainnya 

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved