Sumut Terkini

Penerapan Regulasi Ojol Akan Diajukan ke Gubsu, Bahas Minimum Tarif dan Sanksi untuk Aplikator 

Dijelaskannya, sebelum pertemuan dengan pihak aplikator dan ojol, pihaknya sudah membahas aturan dan regulasi ini dengan sejumlah pihak.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANISA
Kepala Dinas Perhubungan Sumut Agustinus saat diwawancarai beberapa waktu lalu. Aturan regulasi untuk payung hukum para driver ojol akan diajukan ke Gubernur Sumut dalam waktu dekat. 

"Tarif disepakati pemerintah yang atur. mereka boleh buat paket hemat tapi tidak boleh melebihi harga batas atas Rp 2,5 dan tidak boleh batas bawah Rp 2 ribu. Karena itu merusak pasar aplikator lainnya," ucapnya.  

Agus menegaskan juga, akan ada sanksi bagi aplikator maupun pihak ojol apabila melanggar SK yang sudah ditetapkan nantinya.

"Terakhir di tanggal 27 sepakat untuk tarif ditetapkan oleh pemerintah. Apabila aplikator bermain di dalam tarif yang tak ditentukan. Maka akan ada hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku," ucapnya. 

Untuk diketahui, regulasi ini dibuat buntut dari aksi unjuk rasa yang dilakukan ratusan driver ojek online yang tergabung dalam Gabungan Ojek Roda Dua Medan Sumut (Godams) di depan Kantor Gubernur Sumut, Selasa (20/5/2025) lalu.. 

Dimana Dalam aksi itu, para driver menuntut kejelasan regulasi, kepatuhan aplikator terhadap tarif yang ditetapkan pemerintah, serta sanksi tegas bagi aplikator yang melanggar aturan. 

(Cr5/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved