Sumut Terkini
Penerapan Regulasi Ojol Akan Diajukan ke Gubsu, Bahas Minimum Tarif dan Sanksi untuk Aplikator
Dijelaskannya, sebelum pertemuan dengan pihak aplikator dan ojol, pihaknya sudah membahas aturan dan regulasi ini dengan sejumlah pihak.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
"Tarif disepakati pemerintah yang atur. mereka boleh buat paket hemat tapi tidak boleh melebihi harga batas atas Rp 2,5 dan tidak boleh batas bawah Rp 2 ribu. Karena itu merusak pasar aplikator lainnya," ucapnya.
Agus menegaskan juga, akan ada sanksi bagi aplikator maupun pihak ojol apabila melanggar SK yang sudah ditetapkan nantinya.
"Terakhir di tanggal 27 sepakat untuk tarif ditetapkan oleh pemerintah. Apabila aplikator bermain di dalam tarif yang tak ditentukan. Maka akan ada hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku," ucapnya.
Untuk diketahui, regulasi ini dibuat buntut dari aksi unjuk rasa yang dilakukan ratusan driver ojek online yang tergabung dalam Gabungan Ojek Roda Dua Medan Sumut (Godams) di depan Kantor Gubernur Sumut, Selasa (20/5/2025) lalu..
Dimana Dalam aksi itu, para driver menuntut kejelasan regulasi, kepatuhan aplikator terhadap tarif yang ditetapkan pemerintah, serta sanksi tegas bagi aplikator yang melanggar aturan.
(Cr5/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Keberangkatan Tak Tercatat, BP3MI: Pemulangan Jenazah Nazwa dari Kamboja Ditanggung Keluarga |
![]() |
---|
Event F1 Powerboat Bakal Digelar Mulai Besok, Komisaris IAS Beberkan Kesiapan Venue |
![]() |
---|
PGN Pastikan Pasokan Gas di Sumut Aman Meski Ada Deklarasi Darurat di Jawa Barat |
![]() |
---|
Baru Keluar dari Warnet Sambil Bawa Sabu, 2 Pria Ini Langsung Diciduk Polres Dairi |
![]() |
---|
Tak Nikmati Uang Korupsi, Mantan Kadis Pariwisata Sumut Divonis 20 Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.