TRIBUN WIKI

Idul Adha Hari Jumat Apakah Shalat Jumat? Simak Penjelasannya

Idul Adha 1446 Hijriah jatuh pada hari Jumat, 6 Juni 2026. Karena bertepatan dengan hari Jumat, maka umat muslim tetap melaksanakan shalat Jumat.

|
Penulis: Array A Argus | Editor: Array A Argus
Pinterest
SHALAT JUMAT- Ilustrasi pelaksanaan shalat Jumat yang dikerjakan oleh laki-laki kaum muslimin. 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Idul Adha 1446 Hijriah jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025.

Karenanya, muncul pertanyaan, Idul Adha hari Jumat apakah shalat Jumat.

Menjawab pertanyaan itu, tentu saja umat muslim, khususnya yang laki-laki wajib melaksanakan shalat Jumat.

Kecuali, jika antara rumah dengan masjid tempat pelaksanaan shalat Jumat jaraknya cukup jauh.

Maka ada keringanan di dalamnya.

Dalam Islam, ada sebuah istilah bernama rukhsah.

Baca juga: 14 Februari Hari Kasih Sayang, Begini Hukum Islam Menurut Buya Yahya

Ilustrasi shalat
Ilustrasi shalat (Tribun Manado)

Nabi Muhammad S.A.W pernah memberikan rukhsah pada umat muslim terkait pelaksanaan shalat Jumat ini.

Pernah di zaman Rasul, pelaksanaan Idul Fitri bertepatan dengan hari Jumat.

Kemudian Rasul memberikan keringanan kepada umatnya boleh tidak shalat Jumat.

Dengan catatan, bahwa umat muslim harus tetap melaksanakan salat Zuhur di rumah.

Bukan berarti keringanan ini lantas membolehkan kita meninggalkan salat.

Dikutip dari laman muhammadiyah.or.id, Ibn' Umar pernah menyampaikan tentang hadis Rasulullah ini. 

عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ اجْتَمَعَ عِيدَانِ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمُ فِطْرٍ وَجُمْعَهٌ فَصَلَّى بِهِمْ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاةَ الْعِيدِ ثُمَّ أَقْبَلَ عَلَيْهِمْ بِوَجْهِهِ فَقَالَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّكُمْ قَدْ أَصَبْتُمْ خَيْرًا وَأَجْرًا وَإِنَّا مُجَمِّعُونَ فَمَنْ أَرَادَ أَنْ يُجْمِعَ مَعَنَا فَلْيُجَمِّعْ وَمَنْ أَرَادَ أَنْ يَرْجِعَ إِلَى أَهْلِهِ فَلْيَرْجِعْ [رواه الطبراني] .

Dari Ibn ‘Umar (diriwayatan bahwa) ia berkata: Pada masa Rasulullah saw pernah dua hari raya jatuh bersamaan, yaitu Idulfitri dan Jumat, maka Rasulullah saw salat id bersama kaum Muslimin. Kemudian beliau menoleh kepada mereka dan bersabda: Wahai kaum Muslimin, sesungguhya kalian mendapat kebaikan dan pahala dan kami akan menyelenggarakan salat Jumat. Barangsiapa yang ingin salat Jumat bersama kami, silahkan, dan barang siapa yang ingin pulang ke rumahnya silahkan pulang [HR aṭ-Ṭabarānī].

Baca juga: dr Richard Lee Mualaf, Lalu Bagaimana Status Pernikahannya Menurut Hukum Islam?

Kemudian, hadis dari Abu Hurairah.

عَنْ إِيَاسِ بْنِ أَبِي رَمْلَةَ الشَّامِيِّ قَالَ شَهِدْتُ مُعَاوِيَةَ بْنَ أَبِي سُفْيَانَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ وَهُوَ يَسْأَلُ زَيْدَ بْنَ أَرْقَمَ قَالَ هَلْ شَهِدْتَ مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِيدَيْنِ اجْتَمَعَا فِي يَوْمٍ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَكَيْفَ صَنَعَ قَالَ صَلَّى الْعِيدَ ثُمَّ رَخَّصَ فِي الْجُمُعَةِ فَقَالَ مَنْ شَاءَ فَلْيُصَلِّ

[رواه أبو داود وصححه الأرنؤوط والألباني

Dari Iyās Ibn Abū Ramlah asy-Syāmī (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Aku menyaksikan Mu‘āwiyah Ibn Abū Sufyān bertanya kepada Zaid Ibn Abī Arqam. Ia mengatakan: Apakah engkau pernah mengalami dua hari raya jatuh pada hari yang sama di masa Rasulullah saw? Zaid Ibn Abū Arqam menjawab: Ya, pernah. Mu‘āwiyah bertanya lagi: Bagaimana Rasulullah saw melakukannya? Zaid menjawab: Ia melakukan salat id, kemudian memberi rukhsah (keringanan untuk tidak menghadiri Jumat). Lalu beliau bersabda: Barang siapa yang ingin salat bersama kami, silahkan [HR Abū Dāwūd dan disahihan oleh al-Arna’ūṭ dan al-Albānī].

Ilustrasi salat duha
Ilustrasi salat duha (Istockphoto)

Baca juga: Hukum Islam dalam Memandang Waria dan Bagaimana Soal Ibadahnya? Buya Yahya: Semoga Diampuni

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved